JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima kunjungan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/12/2017). Anies mendengarkan masukan dari komunitas tersebut terkait kelanjutan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
"Mereka hadir sampaikan aspirasi terkait persoalan reklamasi. Mereka sampaikan poin-poin utama yang bisa dijadikan pertimbangan gubernur dalam mengambil keputusan terkait reklamasi," ujar Anies.
Perwakilan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Tigor Hutapea mengatakan, salah satu usulan yang disampaikan kepada Anies adalah mengenai pencabutan perda tentang zonasi.
"Terus juga bagaimana menghentikan seluruh jalannya aktivitas yang ada di pulau C dan D. Bangunan yang ada perlu ada langkah hukum dan penindakan hukum terkait bangunan yang ada," kata Tigor.
Baca juga : Anies Rancang Penataan Utara Jakarta Sebelum Revisi Raperda Reklamasi
Selain itu, lanjut dia, ada sejumlah pergub yang harus dikoreksi. Dengan demikian, pengembang tak memiliki dasar hukum menjalankan reklamasi di kawasan tersebut.
"Kami harap beberapa pergub soal tata ruang bangunan yang harus dicabut. Lalu beberapa izin reklamasi kami harapkan bisa dicabut," kata dia.
Baca juga : Nasib Raperda Reklamasi di Tangan Anies
Sebelumnya Gubernur Anies mengaku akan merancang konsep penataan kawasan utara Jakarta terlebih dahulu sebelum merevisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Konsep penataan kawasan utara Jakarta itu harus mencakup kebutuhan Ibu Kota di masa depan. Anies ingin warga Jakarta merasa tinggal di wilayah pesisir. Oleh karena itu, dalam menata kawasan utara Jakarta, kata Anies, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
"Kami harus memerhatikan faktor sosial ekonomi, faktor geopolitik, faktor lingkungan hidup," kata Anies.