TANGERANG, KOMPAS.com — Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif membantah dibuatnya surat edaran tentang pengaturan kegiatan bagi warga non-Muslim di Rajeg, Tangerang, lantaran adanya pertikaian antar-umat beragama di sana.
"Saya ingin sampaikan, surat ini baru dibuat kemarin karena awalnya ada masukan dari masyarakat untuk mengatur hal-hal yang terkait kegiatan masyarakat maupun ibadah. Masalah gesekan saya nyatakan tidak ada, tidak ada permasalahan sebelumnya," kata Sabilul di Balai Desa Rajeg, Kamis (7/12/2017).
Atas dasar hal tersebut, Ketua RW 006 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera di Desa Rajeg Anthony Robinhoq bersama dengan seluruh ketua RT di perumahan tersebut berinisiatif membuat surat edaran tersebut.
Sabilul menambahkan, terkait isi surat yang dianggap menyinggung warga non-Muslim, dia perlu melakukan klarifikasi dengan seluruh perangkat Desa Rajeg.
Oleh sebab itu, Sabilul langsung mengadakan pertemuan dengan sejumlah tokoh termasuk Ketua RW 006 di Balai Desa Rajeg guna membahas permasalahan dalam surat tersebut.
Baca juga: Viral Edaran untuk Warga Non-Muslim di Desa Rajeg, Pengurus Desa Dikumpulkan
Sebuah surat edaran dengan kop surat RW 006, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi pembicaraan dalam beberapa jam terakhir di media sosial.
Surat edaran itu berisikan aturan dan ketentuan penyelenggaraan kegiatan bagi warga non-Muslim di sana. Setidaknya ada empat aturan dan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Pertama, warga non-Muslim dilarang mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah. Kedua, kegiatan tersebut boleh dilakukan dengan catatan tidak mengundang tamu dari luar perumahan, kemudian tidak boleh menggunakan pengeras suara, dan tidak membawa pemuka agama.
Ketiga, dalam hal duka, keluarga diimbau untuk menguburkan jenazah dalam waktu 1x24 jam dan yang keempat seluruh warga Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan kepada pengurus RT atau RW minimal tiga hari sebelum dilaksanakan.
Surat itu kemudian disetujui dan ditandatangani oleh Ketua RW 006 dan seluruh ketua RT yang ada di perumahan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.