TANGERANG, KOMPAS.com - Tidak semua warga mengetahui adanya surat edaran tentang pengaturan ketentuan bagi kegiatan warga non-Muslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Nasution misalnya, pria asal Mandailing, Sumatera Utara itu terkejut ketika diinformasikan oleh temannya bahwa ada surat edaran tersebut.
"Enggak semua warga tahu soal itu. Enggak ada voting, enggak ada apa, tiba-tiba muncul itu surat edaran," kata Nasution saat ditemui di rumahnya, Kamis (7/12/2017).
Nasution menjelaskan, surat edaran tersebut bukan berasal dari musyawarah antara pengurus RT dan RW dengan para warga yang ada di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera.
Dia mengakui, memang di lingkungan perumahan tersebut ada kegiatan kebaktian yang dilakukan setiap Minggu. Namun, kegiatan itu tidak selalu terjadi di satu rumah saja.
"Di sini enggak ada itu satu rumah yang dijadikan gereja. Memang ada kebaktian seminggu sekali, tapi itu beda-beda rumah. Kayak kita (Muslim) saja pas bikin pengajian, ya kayak arisan gitu, beda-beda setiap minggunya," ujar dia.
Baca juga : Surat Edaran untuk Warga Non-Muslim di Desa Rajeg Batal Diberlakukan
Dia mengaku heran mengapa surat edaran itu bisa muncul dan viral di media sosial. Dia juga mengaku miris membaca isi surat edaran tersebut.
"Sebagai warga negara, saya enggak setuju itu. Di mana toleransi antarwarga? Saya juga baca itu poin nomor 3 paling sadis, karena harus memakamkan jenazah 1x24 jam itu bagaimana? Di sini kan rata-rata pendatang semua, keluarganya jauh-jauh," katanya.
Baca juga : Muasal Keluarnya Edaran bagi Non-Muslim di Desa Rajeg
Sebuah surat edaran dengan kop surat Rukun Warga (RW) 06, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang menjadi pembicaraan di media sosial.
Pertama, warga non-Muslim dilarang mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah. Kedua, kegiatan tersebut boleh dilakukan dengan catatan tidak mengundang tamu dari luar perumahan, kemudian tidak boleh menggunakan pengeras suara, dan tidak membawa pemuka agama.
Baca juga : Viral Edaran untuk Warga Non-Muslim di Desa Rajeg, Pengurus Desa Dikumpulkan
Ketiga, dalam hal duka, keluarga diimbau untuk menguburkan jenazah dalam waktu 1x24 jam dan yang keempat seluruh warga Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan kepada pengurus RT atau RW minimal tiga hari sebelum dilaksanakan.
Surat itu kemudian ditandatangani oleh Ketua RW 06 dan seluruh ketua RT yang ada di perumahan tersebut. Belakangan, Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif menegaskan, surat edaran tersebut sudah tidak berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.