JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ketua RT dan RW akan tetap membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional.
LPJ itu dibuat sesuai format yang ditentukan dalam keputusan gubernur yang akan diteken Anies dan dilaporkan langsung kepada warga melalui forum musyawarah RT/RW.
"Laporannya (RT/RW) ada, singkat sekali, dan itu formatnya yang mereka bisa pakai untuk warga. Jadi, laporan mereka ke warga," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (7/12/2017).
Pengurus RT/RW, kata Anies, mencatat pemasukan dan pengeluaran setiap bulannya dalam buku keuangan RT/RW. Laporan keuangan itu dipertanggungjawabkan langsung dalam forum musyawarah RT/RW karena ketua RT/RW dipilih oleh warga di lingkungan mereka.
Baca juga : LPJ Dana Operasional Tetap Ada, Pemprov DKI Hanya Hapus KPI RT/RW dan Pelaporan Kuitansi
"RT/RW melaporkan pengeluaran bulanan kepada warga dalam forum musyawarah RT/RW yang harus diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 bulan. Kemudian, laporan tersebut ditembuskan kepada kelurahan," kata dia.
Anies menjelaskan, dana yang diterima RT/RW bukan hanya berasal dari Pemprov DKI Jakarta. Ada pula sumber dana lain yang harus dicatat dalam buku keuangan, salah satunya dari swadaya masyarakat. Oleh karena itu, Anies menilai LPJ itu lebih tepat disampaikan kepada warga dan ditembuskan ke kelurahan.
"Uang itu ada dari pemerintah, dari Pemprov, tapi ada juga yang dari warga, dan itu tercampur. Karena itu nanti dalam laporannya mereka menyebutkan pemasukannya sekian, pengeluarannya sekian, dilaporkannya di forum warga," ucap Anies.
Baca juga : RT/RW Wajib Laporkan Penggunaan Dana Operasional Tiap 6 Bulan
Dengan adanya mekanisme pelaporan yang baru, Anies menyebut RT dan RW lebih bertanggung jawab menggunakan dana sesuai dengan kebutuhan di lingkungannya. Dia berharap partisipasi warga juga lebih tinggi untuk mengawasi pemakaian dana tersebut.
Dalam draf keputusan gubernur yang diterima Kompas.com, ada satu lembar laporan penggunaan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW yang harus diisi setiap bulannya.
Dalam laporan itu tercantum beberapa kolom yang berisi saldo bulan sebelumnya (sisa penggunaan dana), jumlah dana yang diterima, kolom untuk setiap pengeluaran di bulan tersebut, total pengeluaran, dan sisa penggunaan dana pada bulan tersebut.