JAKARTA, KOMPAS.com - Pukul 11.00 WIB, Jumat (8/12/2017), tiga pengendara ojek online memasuki halaman pendopo Balai Kota DKI Jakarta. Padahal kawasan tersebut merupakan kawasan steril kendaraan bermotor roda dua di hari-hari kerja.
Ketiga pengendara ojek online tersebut berhenti tepat di depan gedung pendopo. Ternyata, pada mitra ojek online tersebut mengantar gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan dua orang ajudannya.
Anies yang kala itu mengenakan baju koko berwarna putih lengkap dengan selendang berhiaskan lambang negara Indonesia dan Palestina. Anies mengenakan helm hitam, namun tak mengenakan jaket kala itu.
Anies turun dari kendaraan ojek online dan melakukan pembayaran. Tampak lembaran uang merah seratus ribuan dalam genggaman Anies, meski tak jelas berapa lembar yang ia berikan pada mitra ojek online.
Baca juga : Jumat Pertama, Anies Naik Ojek Pangkalan dari Rumah Dinas ke Balai Kota
"Terima kasih, Pak," ujar Anies pada pengemudi ojek.
Anies kemudian melepaskan helm yang dipakainya. Kemudian, dia menyerahkan helm itu kepada ajudannya.
Anies mengambil peci hitam dari dalam sakunya dan mengenakannya sebelum masuk ke dalam gedung Balai Kota.
Baca juga : Tunjangan PNS DKI yang Bawa Kendaraan Saat Jumat Pertama Akan Dipotong
"Ini Jumat pertama," ujar Anies menjelaskan alasannya menggunakan jasa ojek online.
Sebelum ke balai kota, Anies menghadiri acara temu warga Jakarta Timur yang digelar di Gor Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013, semua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan dinas operasionalnya.
Baca juga : Ahok: Larangan Bawa Kendaraan ke Balai Kota Tiap Jumat Pertama Hanya untuk PNS
Aturan ini sebenarnya tidak mengikat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun, Jokowi, Ahok, dan Djarot saat memimpin Jakarta juga selalu mengikuti aturan itu.
Hal ini pun dilakukan Anies pada Jumat pertama pada November pada awal pemerintahannya.