JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas mengatakan, penyederhanaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional RT/RW oleh Pemprov DKI Jakarta tidak mendukung terbentuknya good governance.
Seharusnya, kata Firdaus, Pemprov DKI Jakarta tetap mewajibkan pengurus RT/RW melaporkan rincian pengeluaran secara detail, meski tidak melampirkan kuitansi pengeluaran.
Dengan tak mencantumkan rincian, hal itu justru berpotensi muncul praktik korupsi di tataran pemerintahan paling bawah. Firdaus juga menilai pelaporan LPJ tiap 6 bulan sekali ke kelurahan terlalu lama.
"Dengan pernyataan Pak Anies itu tidak meneguhkan komitmen dia untuk mendukung good governance atau anti korupsi. Ini malah menimbulkan indikasi atau potensi budaya penyimpangan di tataran bawah," ujar Firdaus kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2017).
Baca juga : ICW: Penyederhanaan Ini Sama Saja Mengatakan Tidak Ada LPJ
Firdaus menyarankan Pemprov DKI Jakarta tetap mewajibkan pengurus RT/RW mencatat dan melaporkan seluruh rincian penggunaan anggaran dalam LPJ. Hal ini dilakukan agar tidak menabrak Undang-Undang Keuangan Negara.
Mengenai ditiadakannya kuitansi, Firdaus menilai hal itu wajar, karena tak semua kegiatan memiliki kuitansi.
Baca juga : FITRA: Penyederhanaan LPJ RT/RW Suatu Kemunduran Sistem Pelaporan
"Tapi kegiatannya harus tetap dilaporkan. Dibelanjakan untuk apa, harus ada perinciannya. Mungkin enggak ada bon, tetapi aktivitasnya yang perlu diketahui. Soal ribet sih, enggak masuk akal," ujar Firdaus.
Dari lampiran format LPJ yang didapatkan ICW, format tersebut hanya mencantumkan beberapa kolom yang berisi sisa penggunaan dana bulan sebelumnya, jumlah dana yang diterima, pengeluaran di bulan tersebut, total pengeluaran, dan sisa penggunaan dana pada bulan tersebut.
Namun di kolom itu tak diwajibkan mengisi atau melampirkan rincian anggaran yang dikeluarkan setiap kegiatannya.