Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Bantuan Dana Parpol di DKI yang Dinilai Terlalu Berlebihan

Kompas.com - 11/12/2017, 06:00 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertanyakan dasar Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan dana bantuan untuk pengurus partai politik (parpol) di Ibu Kota. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik belum diteken Presiden Joko Widodo.

Seharusnya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menunggu sampai revisi PP No 5/2009 yang mengatur tentang kenaikan dana parpol resmi diteken Presiden Joko Widodo. Soni juga heran mengapa kenaikan dana parpol di tingkat provinsi DKI jauh lebih besar daripada angka yang tertera di PP.

Dalam draf PP itu, bantuan untuk parpol di tingkat nasional hanya naik dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara yang didapat pada pemilu. Sementara untuk dana bantuan parpol tingkat provinsi mengalami kenaikan menjadi Rp 1.500 dan untuk tingkat kabupaten/kota menjadi Rp 2.000 per suara.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan dana bantuan untuk parpol menjadi Rp 4.000 per suara.

"Itu melampaui kelayakan. Dan, jagalah ritmenya dengan daerah lain. Apa pun DKI banyak duit, tetapi bukan berarti melampaui. Harus jaga dengan daerah sekitar," kata Sumarsono atau Soni kepada Kompas.com, Sabtu (9/12/2017).

Baca juga : Kemendagri: Apa Dasar Anies-Sandi Naikkan Bantuan Dana Parpol? PP Belum Ditandatangani

Menurut dia, kenaikan bantuan keuangan untuk parpol itu melebihi aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Yang betul kan sekarang itu kenaikannya Rp 1.000, pengaturan nasional, APBN. Tiba-tiba dia (Pemprov DKI) memberikan Rp 4.000. Saya kira itu juga bagian yang menurut saya sedikit berlebihan angkanya," kata Soni.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (7/12/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (7/12/2017).

Anies telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 2027 Tahun 2017 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang Kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain, dan Pemerintah Serta Partai Politik pada Perubahan APBD 2017. Keputusan Gubernur itu ditandatangani pada 27 Oktober 2017.

Di dalamnya terdapat daftar besaran hibah, bansos, dan bantuan keuangan untuk sejumlah lembaga. Salah satunya adalah bantuan keuangan untuk partai politik yang meningkat 10 kali lipat.

Berdasarkan Kepgub itu, ada 10 partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan. Di sana tertulis besaran bantuan yang sebelumnya mereka dapat dan besaran bantuan yang sudah naik 10 kali lipat. Dari sebelumnya mendapatkan Rp 410 per suara, kini mereka mendapatkan Rp 4.000 per suara.

Saat hendak dikonfirmasi Gubernur Anies tampak enggan mengomentari kenaikan bantuan keuangan untuk parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta.

"Saya enggak komentar dulu soal itu (bantuan dana untuk parpol)," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku menerima masukan dari Kementerian Dalam Negeri terkait kenaikan bantuan dana parpol. Sandi mengatakan tak mungkin Pemprov DKI mencairkan dana tersebut jika PP belum ditandatangani presiden.

"Kami enggak mungkin mencairkan kalau PP-nya belum ada. Tapi ada dorongan dari Kemendagri untuk merevisi, kami sangat welcome," kata Sandiaga ditemui di Masjid Istiqlal, Minggu.

Sandi enggan merinci soal wacana kenaikan yang sudah dicantumkan di APBD 2018. Ia tak menyebut siapa yang pertama mengajukan wacana itu.

Baca juga : Sandi: Kemendagri Dorong Revisi Kenaikan Dana Parpol, Kami Sangat Welcome

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com