DEPOK, KOMPAS.com - Bos Koperasi Pandawa Group yakni Salman Nuryanto divonis 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 miliar subsider 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok.
Usai mendengar vonis yang dibacakan Hakim Ketua Yulinda Trimurti Asih Muryati di Ruang Garuda, pihak kuasa hukum Salman langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Setelah diskusi, kami sepakat mengajukan banding pada hari ini juga," kata Kuasa Hukum Salman di PN Depok, Senin (11/12/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berada di ruang persidangan memberikan waktu selama 7 hari terhitung sejak hari ini.
Diketahui, vonis hukuman tersebut lebih berat ketimbang tuntutan JPU sebelumnya yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar, subsidier enam bulan.
Baca juga : Bos Koperasi Pandawa Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Miliar
Nuryanto dalam hal ini dijerat dengan pelanggaran Undang-undang Perbankan tentang penghimpunan dana dan KUHPidana. Untuk itu, pengadilan memerintahkan seluruh aset Nuryanto disita untuk dilelang oleh negara.
Selain Nuryanto, ke 26 leader Pandawa Group juga dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan penjara, subsider 3 bulan dengan denda sebesar Rp 50 miliar.
Adapun ke 26 orang leader diantaranya, Madamin, Mochmad Soleh, Dedi Susanto, Ricky Muhammad Kurnia, Yeni Selva, Taryo, Ronny Santoso, Reza Fauzan, Saturnimus Meme Nage.
Selain itu ada Dakim Bin Tasman, Cicih Kusneti, Vita Lestari, Bambang Prasetyo Assidhiq, Nani Susanti, Anto Wibowo, Priyoko Setyo Putro, Arif Rahmansyah, Sabilal Rusdi, Siti Parliangsih, Ii Suhendar, Ngatono, Tohiron, Abdul Karim, Dani Metta, Yeret Metta, dan Subardi.