JAKARTA, KOMPAS.com - Mesin parkir meter di beberapa wilayah DKI Jakarta tidak difungsikan lagi belakangan ini.
Sejak 4 Desember 2017, kontrak kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan operator sistem parkir meter berakhir.
Salah satu parkir meter yang tidak difungsikan lagi berada di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Berdasarkan pantauan Kompas.com Senin (11/12/2017), mesin parkir di Jalan Boulevard Raya tersebut sebagian besar masih berfungsi dengan baik. Hanya beberapa unit yang tidak berfungsi.
Baca juga : Kontrak Parkir Meter di 3 Wilayah Habis, Bayar Parkir Kembali Manual
Beberapa juru parkir yang ditemui Kompas.com menolak berkomentar mengenai mesin parkir yang selama ini jadi teman mereka bekerja tersebut.
"Ini sedang masa peralihan dari operator kemarin. Belum tahu apakah dilanjutkan atau tidak," ucap salah seorang juru parkir di kawasan Boulevard yang enggan disebutkan namanya, Senin.
Juru parkir tersebut tampak menggunakan sistem pembayaran manual dengan memberikan karcis sobek.
Pada karcis tersebut, tertera tarif untuk mobil Rp 5.000 sekali parkir, sedangkan untuk motor Rp 2.000 sekali parkir.
Beberapa pengguna kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di sepanjang Boulevard Raya memiliki pendapat berbeda mengenai mesin parkir yang tidak difungsikan ini.
"Sebenarnya tidak terlalu ada masalah, tetapi sekarang saya mau parkir berapa lama pun tetap bayar Rp 5.000. Cuma sekarang sistemnya tidak terpantau dengan baik karena masih manual. Dulu kita bayar sesuai perkiraan waktu kita berkunjung," ucap Chandra, salah seorang pengendara.
Baca juga : Mesin Parkir Meter Era Ahok di Mata Jukir
Dalam waktu dekat, Pemprov DKI akan mengadakan tender yang boleh diikuti semua perusahaan pengelola parkir, termasuk operator sebelumnya, yakni Mata Elang Biru.
Pihak Pemprov DKI berharap, pada Januari 2018, sudah ada perusahan pemenang tender yang akan menjadi operator baru perparkiran di Jakarta.