JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah untuk menerapkan pola hukuman dan penghargaan dalam pelaporan aset DKI Jakarta. Hal ini diterapkan agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) rajin melaporkan aset Pemprov DKI Jakarta.
"Makanya setiap proses WTP itu didampingi Pak Sekda, karena kita bisa melakukan reward and punishment (penghargaan dan hukuman) ke SKPD-SKPD untuk memastikan mereka comply (sepakat) terhadap kewajiban mereka mengisi aset-aset tersebut," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/12/2017).
Ia mengatakan, peran para SKPD untuk melaporkan aset Pemprov DKI sangat penting, demi tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangam (BPK).
"Kita harus memberikan semacam semangat bagi mereka untuk bekerja lebih keras lagi," tutur Sandiaga.
Baca juga : Sekda DKI Akan Kumpulkan Kepala SKPD yang Dinilai Lambat Laporkan Aset
Saefullah akan memanggil para Kepala SKPD yang dianggap lambat dalam melaporkan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
"Kamis (14/12/2017) saya kumpulkan kepala-kepala SKPD yang mbelet (lambat) itu," ujar Saefullah pada kesempatan yang sama.
Baca juga : Sekda DKI: Setelah 490 Tahun, Baru Kali Ini Ada Niat Mencatat Aset
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan, SKPD-SKPD yang lemah dalam pelaporan aset adalah penanggung jawab Kartu Inventaris Barang (KIB) tipe B, D dan F.
"Kalau KIB tipe B itu aset berupa peralatan mesin, tipe D itu soal jalan, lalu tipe F mengenai konstruksi dan pengerjaannya," kata dia.
Baca juga : BPAD Sebut Ada Aset DKI Rp 5,8 M Tercatat Rp 58 T di Era Ahok, Sandiaga Kaget
Ia mengatakan, Sandiaga telah menginstruksikannya mempercepat pencatatan aset Pemprov DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.