JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran bantuan keuangan untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta dalam APBD DKI Jakarta 2018 menjadi sorotan. Alasannya karena adanya kenaikan hampir 10 kali lipat, dari Rp 410 per suara (dalam APBD 2017) menjadi Rp 4.000 per suara (dalam APBD-Perubahan 2017).
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 718 Tahun 2017 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2017 yang diteken mantan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Sumarsono, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp 1.818.003.960 atau Rp 1,8 miliar untuk bantuan keuangan parpol.
Setiap parpol mendapatkan Rp 410 per suara.
Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang APBD Tahun Anggaran 2017 yang juga diteken Sumarsono.
Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, bantuan keuangan untuk parpol sebagai berikut:
1. DPW Partai Nasdem (206.117 suara): Rp 84.507.970
2. DPW Partai Kebangkitan Bangsa (260.159 suara): Rp 106.665.190
3. DPW Partai Keadilan Sejahtera (424.400 suara): Rp 174.004.000
4. DPW PDI-P (1.231.843 suara): Rp 505.055.630
5. DPW Partai Golkar (376.221 suara): Rp 154.250.610
6. DPW Partai Gerindra (592.472 suara): Rp 242.913.520
7. DPW Partai Demokrat (360.929 suara): Rp 147.980.890
8. DPW Partai Amanat Nasional (172.784 suara): Rp 70.841.440
9. DPW Partai Persatuan Pembangunan (452.224 suara): Rp 185.411.840
10. DPW Partai Hanura (357.007 suara): Rp 146.372.870