JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak awal pemerintahannya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno didaulat menjadi the leader of road to WTP . Mendapatkan opini atau status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi tujuan utama pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga.
Tugas ini menjadi tantangan tersendiri bagi Sandiaga. Pasalnya, sudah empat tahun berturut-turut Pemprov DKI Jakarta mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK.
Salah satu penyebab gagalnya DKI mendapat status WTP karena pencatatan aset milik Pemprov DKI Jakarta yang buruk.
Demi mencapai tujuannya, Sandiaga membentuk tim khusus untuk membahas langkah-langkah yang harus ditempuh untuk meraih WTP. Tim tersebut menggelar rapat setiap Senin dan digelar di ruang rapat WTP, Gedung Blok G lantai 7, Balai Kota DKI Jakarta.
Pada Senin (11/12/2017) Kompas.com mencoba melihat proses jajak pendapat tim WTP dalam membahas pencatatan aset DKI Jakarta. Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah DKI Saefullah, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Achmad Firdaus, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Michael Rolandi, dan jajaran PNS DKI.
Saat itu, Firdaus diminta memaparkan kerjanya terkait proses pencatatan aset DKI. Dalam paparannya, Firdaus juga menjelaskan beberapa temuan terkait pencatatan aset DKI yang pada akhirnya menjadi temuan BPK.
Kesalahan input
Sebelum organisasi BPAD dan BPKD DKI dipisah, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki aplikasi pencatatan aset daerah. Namun, aplikasi tersebut belum dapat melakukan validasi sebelum data terinput.
Salah satu contoh kesalahan input aset daerah melalui aplikasi tersebut terjadi tahun 2016. Ada aset yang tercatat senilai Rp 58 triliun, padahal jumlah aslinya Rp 5,8 miliar.
Baca juga : BPAD Sebut Ada Aset DKI Rp 5,8 M Tercatat Rp 58 T di Era Ahok, Sandiaga Kaget
"Ini yang kami sempurnakan. Kalau dulu yang salah pencatatan seperti ini kebanyakan dari KIB (Kartu Inventaris Barang) tipe A, tanah. Yang Rp 58 triliun itu bentuknya sekolah, kelebihan nol dalam penginputannya," ujar Firdaus.
Firdaus menambahkan, temuan BPK menjadi landasan BPAD menyempurnakan aplikasi tersebut. Kini, ada fitur baru dalam aplikasi tersebut yang mengharuskan adanya validasi dari kepala SKPD sebelum aset terinput.
Pemanfaatan aset
Firdaus mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya memiliki aset yang cukup besar nilainya. Meski demikian, aset yang besar tersebut tak begitu berdampak pada pertambahan pemasukan daerah.
"Rp 421 triliun aset kita, kok enggak menghasilkan, (pendapatan daerah) Rp 1 triliun saja enggak masuk" ujar Firdaus.