JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah juru parkir di kawasan Sabang, Jakarta Pusat mengaku senang sistem perparkiran di Jalan Sabang kini dikelola Unit Pengelola Perparkiran (UPK) Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pengelolaan parkir tersebut diambil alih UPK Dinas Perhubungan DKI Jakarta sejak kontrak perusahaan pengelola mesin parkir meter, PT Mata Elang Biru, habis pada 3 Desember.
Slamet, salah satu juru parkir di kawasan Sabang, mengatakan bahwa saat diambil alih UPK Perpakiran, dia dan juru parkir lainnya mendapatkan upah lebih tinggi dibanding saat perparkiran di bawah PT Mata Elang Biru.
Sebelumnya, para juru parkir merupakan pekerja dari PT Mata Elang Biru. Saat bekerja di bawah PT Mata Elang Biru, para juru parkir mendapatkan gaji sebesar Rp 2,7 juta.
Kini, mereka membawa pulang gaji Rp 3,4 juta sebulan. "Lebih senanglah sekarang. Gaji lebih besar. Kalau dulu 2,7 juta, tapi itu juga enggak dapat full. Paling dapat Rp 2,5 jutaan karena dipotong BPJS," ujar Slamet saat ditemui Kompas.com di lokasi, Selasa (12/12/2017).
Baca juga : Mesin Parkir Meter di Hayam Wuruk dan Asemka Masih Digunakan
Slamet menyampaikan, kini para juru parkir juga bisa mendapatkan cuti tanpa dipotong gaji. Sebelumnya, jika mereka cuti, pihak perusahaan akan memotong gaji mereka Rp 100.000-an.
Juru parkir Sabang lainnya, Ian, menyampaikan hal senada. Ia bersyukur karena tak ada lagi pemotongan gaji, bahkan ketika ia izin sakit.
Dalam sebulan, ia menerima gaji Rp 3,4 juta tanpa dipotong biaya apa pun. "Enggak ada dipotong apa-apa. Bersih dapat segitu," ujar dia.
Sebanyak 48 mesin parkir meter di tiga wilayah, Sabang Jakarta Pusat, Jalan Falatehan Jakarta Selatan, dan Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara telah dinonaktifkan.
Para juru parkir yang sebelumnya berada di bawah PT Mata Elang Biru kini diambil alih Dishub DKI Jakarta dan segera akan dilakukan lelang ulang.
Baca juga : Meski Tak Lagi Digunakan, Parkir Meter di Kelapa Gading Berfungsi Normal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.