JAKARTA, KOMPAS.com - Selain sangat berbahaya, tindakan menerobos lintasan busway di Jakarta juga biasanya berujung pada terganggung kelancaran arus lalu lintas.
Busway merupakan jalur khusus bus-bus transjakarta. Busway dengan bus-bus transjakartanya dirancang sebagai moda transportasi massal. Program itu merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.
Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan sterilisasi busway. Selain bus transjakarta, berbagai jenis kendaraan lain tidak boleh masuk jalur, bahkan dihadang masuk. Dalam keadaan darurat memang ada beberapa kendaraan yang bisa melintasi busway, misalnya ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pejabat berpelat RI.
Pemprov DKI bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap para pengendara yang nekat terobos lintasan busway. Jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar maksimal Rp 500.000. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
PT Transjakarta, sebagai pengelola bus-bus transjakarta, juga menempatkan sejumlah petugas di sejumlah lokasi agar busway tetap steril.
Walau ada acaman hukuman seperti itu serta ada petugas yang berjaga, dalam kenyataannya masih banyak pengguna jalan yang menerobos jalur khusus itu.
Sejumlah Contoh
Selasa (12/12/2017) kemarin misalnya, seorang pengendara sepeda motor bernomor polisi B 4246 TCP terjepit di antara badan bus transjakarta dan pagar setelah menerobos busway di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Jalur busway didesain seukuran lebar badan bus transjakarta. Ketika sepeda motor mencoba masuk dan menyalip bus transjakarta di dalam jalur busway, tindakan itu sangat berbahaya karena bisa terjepit badan bus transjakarta seperti pada kasus di Warung Buncit itu.
Walau pengendara sepeda motor kemarin itu tidak cedera, peristiwa yang terjadi pukul 06.30 WIB itu membuat arus lalu lintas bus transjakarta tersendat. Ketersendatan itu membuat ratusan orang mungkin terlambat sampai ke tempat tujuannya.
Bulan lalu, pedangdut Dewi Perssik juga menerobos jalur busway di kawasan Pejaten, persisnya di depan mal Pejaten Village, Jakarta Selatan. Saat itu, pada 25 November 2017, Dewi beralasan bahwa dia terburu-buru mengantarkan asistennya yang sedang sakit menuju klinik atau rumah sakit terdekat. Dewi menerobos jalur busway dan beralasan sudah mendapatkan izin bahkan pengawalan dari kepolisian.
Petugas transjakarta yang sedang melakukan penjagaan di palang pintu perlintasan tak mengizinkan mobil Dewi masuk jalur. Petugas dan Dewi pun terlibat cekcok. Percekcokan mereka menjadi tontonan warga sekitar, bahkan ada yang merekam dan mengunggahnya ke media sosial.
Permasalahan tersebut hingga saat ini berlanjut. Petugas transjakarta melaporkan Dewi ke polisi. Sebaliknya, Dewi juga melapor petugas itu.
Baca juga : Polda Metro: Dari Saksi, Tidak Ada Polisi yang Kawal Dewi Perssik di Jalur Busway
Di beberapa koridor busway, biasanya juga ada personel polisi yang melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran dengan masuk ke jalur busway.
Pemandangan unik biasanya terjadi ketika para pengendara sepeda motor yang memasuki jalur busway bergotong royong mengangkat sepeda motor mereka melewati pembatas agar berpindah ke jalur reguler.