JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan berencana me-review delapan peraturan gubernur (pergub) yang diteken Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Djarot Saiful Hidayat.
Review tersebut dilakukan setelah ditemukannya kasus kenaikan dana partai politik (parpol) hingga sepuluh kali lipat. Oleh karena itu, dia perlu me-review sebagai penyesuaian dengan kebijakan Djarot.
"Review karena kita ketemu kasus kenaikan dana parpol yang kita semua tidak tahu lalu otomatis kita lihat deh yang lain-lain, memastikan semua sejalan dengan visi kita dan sejalan dengan kepentingan rakyat," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Ia mengatakan, salah satu pergub yang diubah adalah lergub tentang penggunaan kawasan Monas. Anies telah menerbitkan Pergub nomor 186 tahun 2017 sebagai perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 tentang penggunaan Monas.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD DKI Anggap Kenaikan Dana Parpol Wajar
Anies menambahkan, sudah lama ia memikirkan dan meninjau ulang pergub-pergub ini.
"Cuma saya selama ini enggak mau ngomong aja. Hanya karena saya enggak mau menambah masalah saja," kata dia.
Anies Baswedan akan meninjau ulang aturan-aturan yang keluar pada detik-detik akhir Djarot Saiful Hidayat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga : Melihat Kenaikan Dana Parpol yang Diteken Djarot dan Diikuti Anies...
"Jadi ini membuat kami akan me-review semua pergub, semua perda yang dikeluarkan pada periode akhir masa jabatan pemerintahan kemarin. Mau tidak mau akan review," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (12/12/2017).
Anies mengatakan, banyak pergub yang keluar pada masa pemerintahan sebelumnya. Bahkan, pada hari terakhir Djarot menjabat, ada 8 pergub yang dikeluarkan.
Dia akan menyisir pergub-pergub tersebut agar tidak terjadi kejadian seperti bantuan parpol lagi.