JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief Moelia Edie mengatakan, pihaknya belum selesai mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2018. Namun, evaluasi Kemendagri akan mengacu program-program pemerintah pusat.
"Yang kami evaluasi adalah programnya (dalam APB DKI) harus sesuai dengan program nasional. Program nasional harus dilaksanakan di daerah," ujar Arief di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (15/12/2017).
Kemendagri akan menyelesaikan evaluasi APBD pada 21 Desember 2017. Arief mengatakan, program-program yang dievaluasi tidak selalu dihilangkan anggarannya. Bisa hanya dikurangi dan dialihkan ke pos anggaran lain yang lebih penting.
Baca juga: Anies Akan Revisi Kenaikan Bantuan Dana Parpol dalam APBD DKI 2018
Program-program yang menjadi sorotan publik juga akan diperhatikan Kemendagri. Misalnya, anggaran bantuan keuangan partai politik.
"Sesuai ketentuan saja kalau itu," ujar Arief.
APBD DKI 2018 disahkan sebesar Rp 77,117 triliun. Pendapatan daerah dalam APBD DKI 2018 Rp 66 triliun. Sisa lebih penggunaan anggaran sebesar Rp 6,8 triliun dan penerimaan pinjaman daerah Rp 3,6 triliun.
Belanja daerah nilainya menjadi Rp 71,1 triliun. Sementara pengeluaran pembiayaan Rp 5,9 triliun.