Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Anies Perlihatkan Raperda Reklamasi yang Dia Tarik dari DPRD

Kompas.com - 15/12/2017, 15:15 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan draf dua rancangan peraturan (raperda) terkait reklamasi yang dia tarik dari DPRD DKI Jakarta. Draf rapaerda itu ditaruh dalam sebuah kotak merah dan diikat dengan pita berwarna silver.

"Ini adalah dokumennya, memang cukup besar. Ada di belakang lampirannya agak banyak, kalau dipegang berat ini. Ini bukan kayak biasanya, kalau biasanya cuma cover saja," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (15/12/2017).

Dua raperda yang dimaksud yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Anies sudah mengirim surat kepada DPRD DKI Jakarta pada 22 November untuk menarik kembali dua raperda itu.

Pada 13 Desember, DPRD DKI Jakarta secara resmi mengembalikan raperda tersebut.

Baca juga : Ditarik Anies, Tidak Ada Pembahasan Raperda Reklamasi di DPRD DKI

Anies mengatakan kini dia memiliki keleluasaan untuk menyiapkan raperda yang lebih matang. Dia ingin isinya sesuai dengan visi dan misi pemerintahannya. Raperda tersebut harus menjamin kawasan pantai utara Jakarta digunakan untuk kepentingan publik.

"Sesuai dengan visi serta janji kami untuk menata kawasan pantai utara Jakarta sebagai kawasan yang semaksimal mungkin dipakai untuk kepentingan publik," kata Anies.

Sebelum akhirnya dicabut, pembahasan dua raperda itu memang sudah dihentikan sementara sejak salah seorang anggota DPRD DKI tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi.

Pemerintah pusat kemudian melakukan moratorium terhadap proyek reklamasi. Selama satu tahun, raperda itu mati suri dan tidak pernah dibahas lagi.

Baca juga : Cabut 2 Raperda Reklamasi, Anies Akan Bentuk Tim Kajian

Pada masa pemerintahan Djarot Saiful Hidayat, sanksi administratif terhadap Pulau C, D, dan G dicabut, moratorium pun dicabut secara keseluruhan oleh pemerintah pusat. Atas dasar itu, Djarot Saiful Hidayat mengajukan surat ke DPRD DKI Jakarta untuk meminta agar melanjutkan kembali pembahasan dua raperda itu.

Namun, pemerintahan saat ini melakukan hal yang sebaliknya. Draf dua raperda itu ditarik,  artinya tidak akan ada pembahasan atas raperda itu di DPRD DKI pada tahun depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com