JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan draf dua rancangan peraturan (raperda) terkait reklamasi yang dia tarik dari DPRD DKI Jakarta. Draf rapaerda itu ditaruh dalam sebuah kotak merah dan diikat dengan pita berwarna silver.
"Ini adalah dokumennya, memang cukup besar. Ada di belakang lampirannya agak banyak, kalau dipegang berat ini. Ini bukan kayak biasanya, kalau biasanya cuma cover saja," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (15/12/2017).
Dua raperda yang dimaksud yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Anies sudah mengirim surat kepada DPRD DKI Jakarta pada 22 November untuk menarik kembali dua raperda itu.
Pada 13 Desember, DPRD DKI Jakarta secara resmi mengembalikan raperda tersebut.
Baca juga : Ditarik Anies, Tidak Ada Pembahasan Raperda Reklamasi di DPRD DKI
Anies mengatakan kini dia memiliki keleluasaan untuk menyiapkan raperda yang lebih matang. Dia ingin isinya sesuai dengan visi dan misi pemerintahannya. Raperda tersebut harus menjamin kawasan pantai utara Jakarta digunakan untuk kepentingan publik.
"Sesuai dengan visi serta janji kami untuk menata kawasan pantai utara Jakarta sebagai kawasan yang semaksimal mungkin dipakai untuk kepentingan publik," kata Anies.
Sebelum akhirnya dicabut, pembahasan dua raperda itu memang sudah dihentikan sementara sejak salah seorang anggota DPRD DKI tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi.
Pemerintah pusat kemudian melakukan moratorium terhadap proyek reklamasi. Selama satu tahun, raperda itu mati suri dan tidak pernah dibahas lagi.
Baca juga : Cabut 2 Raperda Reklamasi, Anies Akan Bentuk Tim Kajian
Pada masa pemerintahan Djarot Saiful Hidayat, sanksi administratif terhadap Pulau C, D, dan G dicabut, moratorium pun dicabut secara keseluruhan oleh pemerintah pusat. Atas dasar itu, Djarot Saiful Hidayat mengajukan surat ke DPRD DKI Jakarta untuk meminta agar melanjutkan kembali pembahasan dua raperda itu.
Namun, pemerintahan saat ini melakukan hal yang sebaliknya. Draf dua raperda itu ditarik, artinya tidak akan ada pembahasan atas raperda itu di DPRD DKI pada tahun depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.