JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan membenarkan bahwa sopir yang tergabung dalam program One Karcis One Trip (OK Otrip) akan mendapatkan penghasilan tetap setiap bulannya tanpa direpotkan dengan sistem setoran lagi.
"Iya betul, jadi saat nanti saat semua sistem terkait sudah jalan dan program diluncurkan, otomatis pengemudinya sudah ada kejelasan penghasilan tiap bulan," ucap Shafruhan kepada Kompas.com, Jumat (15/12/2017).
Namun, kata dia, hal ini tidak berlaku untuk semua sopir angkot. Hanya sopir yang tergabung dalam program OK Otrip yang akan mendapatkan penghasilan bulanan.
Selain itu, menurut Shafruhan, para sopir OK Otrip akan mendapatkan edukasi dan pelatihan sebagai sopir.
"Seperti yang saat soft launching sudah disampaikan, memang jumlahnya untuk awal tidak banyak, hanya ada beberapa puluh angkot saja dari empat rute utama yang sudah ditentukan kemarin," kata Shafruhan.
Baca juga : Organda Belum Sosialisasikan OK Otrip
Ia mengatakan, para sopir nantinya tidak hanya diberi materi pelatihan terkait keahlian dalam berkendara, tetapi juga diajari etika.
"Nantinya program OK Otrip akan begitu, artinya para sopir harus handal, dari berkendara, etika, dan penampilan," ucap Safruhan.
Menurut dia, dengan adanya penghasilan tetap dan edukasi kepada sopir yang tergabung dalam Ok Otrip, citra sopir angkot bisa berubah.
Warga pun diharapkan tidak lagi menggangap pekerjaan sopir sebagai pilihan terakhir. Ia juga menyampaikan bahwa edukasi nantinya tidak hanya menyasar para sopir, tetapi juga pengusaha angkot dan pengelola koperasi yang menaungi angkot tersebut.
Hal ini dilakukan untuk mengubahpandangan masyarakat sehinga berkembang pemikiran bahwa koperasi itu merupakan bisnis layanan.
Artinya, koperasi yang menaungi angkot bukan lagi mengejar kuantitas penumpang, melainkan bagaimana memberikan kualitas pelayanan.
"Sebenarnya kan sama saja antara sopir dan pilot, sama-sama bawa penumpang cuma beda darat dan udara. Nah jadi nanti kita tingkatkan agar mereka mementingkan sisi keselamatan dan palayanan penumpang, lebih penting lagi menghilangkan peredaran sopir," ujar Shafruhan.
Baca juga : OK Otrip Baru Dengar dari Teman, Katanya Sopir Digaji Ya?
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa adanya persiapan tersebut juga untuk mendukung amanat Permenhub 29 Tahun 2015 mengenai standar pelayanan minimum (SPM) untuk kendaraan angkutan umum khususnya bus kecil yang efektif berlaku pada Februari nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.