JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta agar sanksi untuk diskotek MG diperberat. Khususnya jika benar-benar terbukti ada laboratorium pembuatan narkoba di dalam diskotek tersebut.
"Kalau misalnya betul-betul terbukti, sah buktinya, tidak ada keraguan lagi, saya mengajak aparat hukum dan aparat kepolisian melihat apakah sanksinya ini bisa diperberat," ujar Sandiaga di Masjid Luar Batang, Jakarta Utara, Minggu (17/12/2017).
Terlepas dari hukuman pidana, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri memiliki peraturan daerah yang mengatur tempat hiburan malam yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Pasal 99 menyebut ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan atau zat adiktif.
Baca juga : 120 Pengunjung Diskotek MG Positif Narkoba
Untuk kasus ini, Pemprov DKI Jakarta juga akan berdialog dengan Badan Narkotika Nasional. Sandi menegaskan, dia tidak khawatir kehilangan sumber pajak hiburan karena menindak tegas diskotek seperti ini.
"Kalau narkoba itu enggak ada komprominya. Narkoba kita harus tegas karena wisata yang kita inginkan bukan wisata yang seperti itu. Kita ingin pariwisata yang betul-betul membawa berkah," kata Sandi.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri menggerebek diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, Minggu (17/12/2017) dini hari. Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.