JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja telah menyegel Diskotek MG pada Minggu (17/12/2017) sore. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan pihaknya langsung menyegel setelah Badan Narkotika Nasional dan Polri melakukan penggerebekan.
"Diskotek MG sudah kami segel kemarin setelah BNN dan pihak kepolisian melaksanakan tugasnya, baru kami masuk untuk langsung segel. Karena perintah Pak Gubernur dan Pak Wagub segera dilakukan tindakan tegas," ujar Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (18/12/2017).
Yani mengatakan informasi mengenai adanya laboratorium narkoba di Diskotek MG sudah beredar di media massa. Sebanyak 120 orang juga dinyatakan positif menggunakan narkoba di diskotek itu.
Penyegelan secara permanen pun akan segera dilakukan. Yani mengatakan penyegelan permanen menunggu surat tertulis dari BNN dan Polri terlebih dahulu.
"Ini kan baru Informasi ya, secara tertulis dari kepolisian dan BNN terkait hasil penyelidikan dan penyidikan itu belum sampai ke kami. Kalau itu sudah sampai ke kami, akan kami pastikan segel permanen dan dicabut TDUP-nya (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)," ujar Yani.
Yani memastikan Diskotek MG akan ditutup permanen. Prosesnya hanya menunggu surat resmi BNN dan Polri saja.
BNN menggerebek Diskotek MG pada Minggu (17/12/2017) dini hari. Penggerebekan itu dilakukan setelah BNN mendapat informasi bahwa di diskotek tersebut menjadi tempat peredaran narkoba.
Setelah digeledah, petugas mendapati laboratorium dan bahan baku pembuat narkoba di lantai 2 dan 4 diskotek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.