JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI Jakarta Dian Ekowati mengatakan, pihaknya tetap mengunggah video-video rapat pimpinan atau rapim ke YouTube. Namun video yang diunggah telah dipilah-pilah.
"Memang tetap kami upload. Kemarin kan kami masih istilahnya review dulu, mana yang bisa di-delivery dan mana yang tidak efektif kalau di-delivery juga," ujar Dian di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (18/12/2017).
Dian menjelaskan, yang tidak efektif diunggah ke YouTube adalah video-video berisi pembahasan kebijakan yang belum matang. Dinas Kominfotik DKI khawatir video itu memunculkan persepsi yang salah.
"Rencana kerja yang data-datanya belum matang, belum akurat, masih harus mengumpulkan informasi, kan ini kalau di-delivery nanti bisa timbul persepsinya yang tidak sesuai dengan yang memang harus kami kerjakan," kata Dian.
Baca juga : YouTube Pemprov DKI Unggah Video Rapim Satu Bulan Terakhir dalam Satu Hari
Pemilahan video yang bisa dan tidak bisa diunggah ke YouTube itu membutuhkan waktu cukup lama.
Pemprov DKI memiliki peraturan gubernur (pergub) yang mengatur penayangan video paling lama tiga hari setelah pelaksanaan rapat pimpinan dan rapat kedinasan. Pergub itu yakni Peraturan Gubernur Nomor 159 Tahun 2016 tentang Penayangan Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan Terkait Pelaksanaan Kebijakan pada Media Berbagi Video.
Dinas Kominfotik DKI ingin pergub itu ditinjau ulang, khususnya terkait waktu penayangan video.
"Kalau di pergub itu kan tiga hari ya, nanti kami masih mau review lagi, kayaknya kemarin kami enggak cukup 3 hari," ucap Dian.
"Kami boleh enggak minta tambahan waktu karena 3 hari kami belum cukup untuk me-review itu," tambahnya.
Dinas Kominfotik DKI Jakarta kembali mengunggah video-video rapim ke akun YouTube Pemprov DKI. Video rapim yang digelar dalam tiga hari berbeda itu diunggah pada hari yang sama, yaitu Kamis lalu.
Baca juga : Pengamat: Pergub Ahok Belum Dicabut, Video Rapim Tak Diunggah di YouTube Pelanggaran
Video yang diunggah yakni video rapim pada tanggal 13 dan 20 November, serta 4 Desember 2017. Video yang diunggah dibagi menjadi beberapa bagian dengan durasi belasan menit per video.
Ada perbedaan antara video rapim yang diunggah kini dan video rapim yang dulu diunggah pada zaman Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Dilihat dari durasi, durasi video rapim yang diunggah pada era Ahok-Djarot 30 menit sampai 1 jam untuk satu video.
Pengunggahan video rapim ke akun YouTube Pemprov DKI Jakarta menjadi sorotan akhir-akhir ini. Soalnya, Pemprov DKI tidak mengunggah video rapim selama satu bulan ke akun YouTube.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.