Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Kominfo DKI Pilah-pilah Video Rapim yang Diunggah ke YouTube

Kompas.com - 18/12/2017, 14:14 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI Jakarta Dian Ekowati mengatakan, pihaknya tetap mengunggah video-video rapat pimpinan atau rapim ke YouTube. Namun video yang diunggah telah dipilah-pilah.

"Memang tetap kami upload. Kemarin kan kami masih istilahnya review dulu, mana yang bisa di-delivery dan mana yang tidak efektif kalau di-delivery juga," ujar Dian di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (18/12/2017).

Dian menjelaskan, yang tidak efektif diunggah ke YouTube adalah video-video berisi pembahasan kebijakan yang belum matang. Dinas Kominfotik DKI khawatir video itu memunculkan persepsi yang salah.

"Rencana kerja yang data-datanya belum matang, belum akurat, masih harus mengumpulkan informasi, kan ini kalau di-delivery nanti bisa timbul persepsinya yang tidak sesuai dengan yang memang harus kami kerjakan," kata Dian.

Baca juga : YouTube Pemprov DKI Unggah Video Rapim Satu Bulan Terakhir dalam Satu Hari

Pemilahan video yang bisa dan tidak bisa diunggah ke YouTube itu membutuhkan waktu cukup lama.

Pemprov DKI memiliki peraturan gubernur (pergub) yang mengatur penayangan video paling lama tiga hari setelah pelaksanaan rapat pimpinan dan rapat kedinasan. Pergub itu yakni Peraturan Gubernur Nomor 159 Tahun 2016 tentang Penayangan Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan Terkait Pelaksanaan Kebijakan pada Media Berbagi Video.

Dinas Kominfotik DKI ingin pergub itu ditinjau ulang, khususnya terkait waktu penayangan video.

"Kalau di pergub itu kan tiga hari ya, nanti kami masih mau review lagi, kayaknya kemarin kami enggak cukup 3 hari," ucap Dian.

"Kami boleh enggak minta tambahan waktu karena 3 hari kami belum cukup untuk me-review itu," tambahnya.

Dinas Kominfotik DKI Jakarta kembali mengunggah video-video rapim ke akun YouTube Pemprov DKI. Video rapim yang digelar dalam tiga hari berbeda itu diunggah pada hari yang sama, yaitu Kamis lalu.

Baca juga : Pengamat: Pergub Ahok Belum Dicabut, Video Rapim Tak Diunggah di YouTube Pelanggaran

Video yang diunggah yakni video rapim pada tanggal 13 dan 20 November, serta 4 Desember 2017. Video yang diunggah dibagi menjadi beberapa bagian dengan durasi belasan menit per video.

Ada perbedaan antara video rapim yang diunggah kini dan video rapim yang dulu diunggah pada zaman Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Dilihat dari durasi, durasi video rapim yang diunggah pada era Ahok-Djarot 30 menit sampai 1 jam untuk satu video.

Pengunggahan video rapim ke akun YouTube Pemprov DKI Jakarta menjadi sorotan akhir-akhir ini. Soalnya, Pemprov DKI tidak mengunggah video rapim selama satu bulan ke akun YouTube.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban Sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban Sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com