JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mencapai realisasi target pajak daerah, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta membentuk sebuah program yang dinamakan OK Otax.
Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, program tersebut berisi langkah guna pencapaian target pajak daerah tidak hanya untuk 2017, tetapi juga pencapaian pajak daerah jangka panjang.
"Lalu hasil rakertas kemarin di bidang ekonomi keuangan. Saya sempat diminta kreasi oleh Pak Wagub. Saya ada gerakan OK Otax, ini ada yang sudah dilaksanakan dan akan baru direncanakan," ujar Edi dalam video rapat yang diunggah di akun Pemprov DKI Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Baca juga : Berkat Razia Kendaraan Mewah, Penerimaan Pajak Surplus Rp 200 Miliar
Program OK-Otax berisi program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Periode penghapusan PKB-BBNKB 20 November-20 Desember.
Selain itu, berisi sejumlah program percepatan penerimaan PKB dan BBN-KB serta stimulus untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran dalam rangka tertib administrasi dari kepemilikan KBM.
Sebelumnya, Badan Pajak bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya akan melakukan razia door to door terhadap kendaraan bermotor yang belum daftar ulang (KBm BDU) di lima wilaya kota dan rencana penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB.
Selain itu, penyediaan loker khusus untuk kaum wanita dan penyandang disabilitas pada kantor pelayanan PKB dan BBN-KB.
Ada juga program proof of concept atas tapping parkir yaitu pelaksaan uji coba mulai 7 Desember. Pelaksaan uji coba ini dilakukan di sejumlah mall.
Baca juga : 80 Mobil Mewah di Jakarta Timur Tunggak Pajak
Badan Pajak juga akan melakukan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen kepada veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, pahlawan nasional atau janda/duda sampai dengan dua derajat ke bawah, mantan presiden dan mantan wakil presiden, serta mantan gubernur dan wakil gubernur, atau janda/duda.
Di samping itu, Badan Pajakberencana membebaskan sebagian PBB-P2 sebesar 75 persen kepada orang pribadi, pensiunan PNS, purnawirawan TNI Polri atau Janda/dudanya
"Lalu pembebasan sebagian PBB-P2 sebesar 75 persen untuk penyandang disabilitas," ujar Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.