JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan, lantai empat diskotek MG selama ini tidak dilaporkan sebagai area tempat usaha hiburan. Lantai empat tersebut hanya dilaporkan sebagai ruangan staf yang bekerja di diskotek MG.
"Kalau seperti yang kami ketahui, MG ini ternyata membuat pabrik di lantai empat. Memang itu bukan tugas kami karena kami hanya di ruang tempat usaha tersebut. Mereka selama ini mengatakan bahwa itu adalah ruang staf dan sebagainya," ujar Tinia di kawasan Monumen Nasional, Selasa (19/12/2017).
Menurut Tinia, ini merupakan modus baru. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan pun akan memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) mereka dalam mengawasi tempat hiburan.
Baca juga: Penggerebekan Lab Narkoba yang Berujung Pencabutan Izin Usaha Diskotek MG
Pengawasan harus dilakukan lebih cermat lagi agar tidak terulang kembali kejadian pabrik narkoba di diskotek. Petugas nantinya tidak boleh hanya mengawasi lokasi yang digunakan sesuai izin usahanya, tetapi juga fasilitas lain.
"SOP-nya harus mereka awasi, bukan hanya di tempat aktivitas izin usahanya, melainkan juga aktivitas lainnya," ujar Tinia.
Untuk meningkatkan pengawasan ini, Dinas Pariwisata juga harus bekerja sama dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain, khususnya dengan Satpol PP dan aparat kepolisian.
"Kasus narkoba ini luar biasa. Kami memang harus betul-betul waspada ke depannya," kata Tinia.
Baca juga: Sabu Cair di Diskotek MG Disamarkan dengan Sebutan Vitamin