JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengatakan, jika tahun 2018 kondisi Tanah Abang tak lebih baik, maka pihaknya akan menerbitkan surat rekomendasi.
"Itu saran saja. Jadi kalau tidak diikuti ya kami naikkan ke arah rekomendasi," ujar Adrianus di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Adrianus menjelaskan, saran dan rekomendasi merupakan dua hal yang berbeda. Ia mengatakan, saran lebih bersifat imbauan, sedangkan rekomendasi lebih bersifat mengikat.
Hari ini, Andrianus menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk memenuhi undangan Pemprov DKI dalam acara Refleksi Tahunan Unit Pemberantasan Pungli (UPPL) Provinsi DKI Jakarta dengan tema "Kita Berantas Segala Bentuk Pungli Guna Mendukung Pembangunan Daerah Menuju Masyarakat yang Sejahtera dan Berkeadilan".
Baca juga : Ditanya Lagi soal Launching Penataan Tanah Abang, Anies Jawab Soon
Adrianus belum dapat memastikan apakah dugaan pungli Tanah Abang menjadi salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan hari ini.
"Saya diundang ke acara saber pungli. Wah enggak tau apa yang mau diomongin. Kalau diajak ngomong soal Tanah Abang, saya ngomong," sebutnya.
Ia mengatakan, sejauh ini Pemprov DKI Jakarta belum pernah melakukan pembahasan secara formal terkait temuan Ombudsman mengenai pungli yang terjadi di Tanah Abang.
"Respons kepada kami secara formal enggak ada. Tapi bagi kami enggak perlu. Bagi kami ada perubahannya enggak yang dirasakan masyarakat, itu saja," tuturnya.
Adrianus melanjutkan, menurut hasil pantauannya, sejauh ini kondisi Tanah Abang belum menunjukkan perubahan. Bahkan, Andrianus menyebut kondisi Tanah Abang kian hari kian memburuk.
"Ya tahun depan lah, awal tahun depan kita review lagi. Kalau makin kacau tahun depan rekomendasi," ujar Adrianus.
Baca juga : Sandiaga Diminta Anies Bersabar Ungkap Penataan Tanah Abang yang Out of the Box
Hasil investigasi Ombudsman RI mengungkapkan adanya tindakan tidak patut yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta dalam menertibkan pedagang kaki lima di sejumlah wilayah di Jakarta, salah satunya di Tanah Abang. Ombudsman menemukan PKL dibeking preman dan dijamin keberlangsungan usahanya oleh Satpol PP.
"Salah satu preman di lokasi tersebut mengaku mempunyai kedekatan dengan salah satu oknum Satpol PP sehingga dapat menjamin pedagang-pedagang tidak terkena razia," ujar anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, di gedung Ombudsman, Kamis (2/11/2017).
Menurut Adrianus, hal ini mengindikasikan adanya persekongkolan antara preman dan oknum Satpol PP yang ingin mendapat keuntungan setiap bulannya.
Tindakan oknum Satpol PP ini, kata dia, tidak sesuai dengan disiplin PNS. Dalam bekerja, PNS dilarang melakukan kegiatan bersama dengan orang di dalam ataupun di luar lingkungan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung ataupun tidak langsung merugikan negara.
Baca juga : Dari Temuan Ombudsman, Satpol PP DKI Mulai Berbenah Diri...