JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan bebas visa bagi warga Indonesia yang memasuki Jepang, berimbas pada melonjaknya permohonan e-paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan.
"Penggantian ke e-paspor banyak pemohon yang paspornya masih berlaku sampai 2020 misalnya, tapi karena pengin ke Jepang sudah free visa, itu dia langsung minta ganti," kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan Marina M Harahap, Selasa (19/12/2017).
Sepanjang 2017, Kanim Jakarta Selatan menerbitkan 36.580 e-paspor. Jumlah ini melonjak signifikan dari tahun sebelumnya dengan jumlah penerbitan 25.827 e-paspor.
Baca juga : Untuk Bebas Visa, Pengguna e-Paspor Harus Tetap Mendaftar ke Kedutaan Jepang
Selain dorongan dari turis ke Jepang, banyak jemaah umrah yang kini memilih berpaspor elektronik.
Meski terjadi lonjakan permohonan e-paspor, Marina mengatakan bahwa pihaknya tidak membatasi dan tetap menerima permohonan perubahan.
"Kalau pun baru jadi paspornya kami tetap menerima permohonan ganti, akan kami berikan," ujar Marina.
Kebijakan bebas visa memasuki Jepang bagi WNI mulai diberlakukan sejak akhir 2014.
Bebas visa hanya berlaku bagi pemegang e-paspor yang telah melakukan registasi di Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat. Durasi masa tinggal berlaku 15 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.