JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pencuri bernama Murdjoko dan penadah bernama Ahmad Buhari Simbolon terkait pencurian di Kantor Multimedia Divisi Humas Mabes Polri pada Jumat (15/12/2017).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso menyampaikan, peristiwa itu bermula saat Murdjoko dan temannya Lukito melihat kantor di Jalan Taman Kemang I Nomor 10 itu tidak dijaga dan tidak dikunci.
"Kejadian jam 06.00 pagi, jadi kantor ditutup, kantor kosong terbuka, tidak ada orang," kata Bismo di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).
Murdjoko di motor, sedangkan Lukito masuk ke dalam. Di dalam kantor, Lukito dengan leluasa membawa kabur satu unit iMac.
Keduanya kemudian langsung menuju Pasar Item di Jatinegara, Jakarta Timur. Hasil curian itu dijual ke Ahmad Simbolon dan dihargai Rp 5.500.000.
Baca juga : Meski Diawasi CCTV, Pencurian Tetap Terjadi di Kolam Akuatik GBK
Polisi kemudian menerima laporan ini dan membekuk Murdjoko beserta Ahmad Simbolon pada Senin (18/12/2017). Adapun Lukito selaku eksekutor masih buron.
Murdjoko dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Ahmad Simbolon dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.