JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengecam tindakan bandar-bandar narkoba yang nekat mengedarkan barang haram tersebut di Jakarta. Ia menyebut, para bandar yang melawan saat ditangkap akan ditindak tegas.
"Jadi kami tidak akan main-main kami akan tegas seperti Ibu Maria (Kepala Bidang Pemberantasan BNN DKI) tadi disampaikan, kami akan 810-kan (kode kepolisian untuk menyebut 'mati'), para bandar yang melawan, dan terus membangkang dan berlari, dari kejaran para petugas," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Ia mengatakan, operasi pengawasan terhadap peredaran narkoba ini akan dikoordinasikan dengan BNN DKI Jakarta melalui berbagai macam operasi yang akan rutin dilakukan.
"Seperti teman-teman ketahui operasi bersih narkoba, Opes Bersinar, yang kemarin, adalah hasil kerja sama antara BNN Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Pariwisata, Dinas Perumahan Rakyat dan Satpol PP," ujar dia.
Baca juga : Polri: Bandar Narkoba Selalu Kucing-kucingan dengan Petugas
Peredaran narkoba di Jakarta kini tak hanya terjadi di tempat-tempat hiburan malam. Kepala BNN (Badan Narkoba Nasional) Provinsi DKI Jakarta Brigjen (Pol) Johnny Ratuperisa mengatakan, peredaran narkoba di Jakarta mulai menjangkau warga sejumlah rumah susun (rusun) di Jakarta.
"Di berbagai rumah susun ya. Di Marunda dan ada banyak yang sudah kami lakukan pengecekan. Di semua rusun, kurang lebih ada 12 rumah susun (terjadi peredaran narkoba)," ujar Johnny di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.
Meski tak menyebutkan secara rinci, Johnny memastikan pihaknya telah melakukan pengecekan dan pemantauan terhadap sejumlah rusun tersebut.
Baca juga : BNNP DKI Sebut Narkoba Mulai Beredar di Rusun-rusun di Jakarta
Ia melanjutkan, pertemuannya dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno hari ini juga bertujuan memaparkan kondisi peredaran narkoba terkini di Jakarta. Menurut pantauan yang dilakukan, BNN DKI menyebut, Jakarta darurat peredaran narkoba.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menyusun peraturan gubernur (pergub) dan peraturan daerah (perda) terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.