TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolresta Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto mengimbau warga tidak membuat atau memainkan petasan saat merayakan pergantian tahun dari 2017 ke 2018.
Semua orang yang bersinggungan dengan petasan dapat diberikan sanksi pidana sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.
"Sanksi tidak hanya diberikan bagi pembuat petasan, tapi juga yang memainkannya. Barangsiapa menguasai, membawa, dan memiliki petasan sama hukumannya, jadi diharapkan dan diimbau untuk tidak membeli petasan karena berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain," kata Fadli di Mapolresta Tangerang Selatan, Selasa (19/12/2017).
Menurut dia, semua petasan yang meledak di darat telah dilarang. Yang diperbolehkan adalah kembang api karena meledaknya di udara.
"Pada intinya sudah ada larangan untuk mercon yang meledak di bawah karena berbahaya, yang diizinkan adalah kembang api. Kami berharap dengan adanya ekspos ini semua yang membuat akan berhenti," kata Fadli.
Baca juga : Produksi Petasan Tanpa Izin, Udin Diamankan Polisi
Selain mengimbau, jajaran Polresta Tangerang Selatan juga melakukan razia ke tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi pembuatan, pengumpulan, dan penjualan petasan.
"Dalam rangka antisipasi Tahun Baru maka Polda Metro Jaya meminta Polres Tangsel melakukan razia bahan peledak, petasan, dan mercon. Dari operasi selama tiga hari berhasil mengamankan petasan dan bahan peledak di tiga lokasi, yakni di Pagedangan, Kelapa Dua, dan Ciputat Timur," ucap Fadli.
Dari operasi tersebut, Polresta Tangsel mengamankan barang bukti berupa 100 kilogram potasium atau bahan pembuat petasan dan 4.000 petasan yang sudah dikemas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.