Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop Kasus Hukum Ahok: Aksi 212 hingga Tangisan Veronica dan Djarot

Kompas.com - 20/12/2017, 10:14 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan kasus hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menuai pro dan kontra sejak 2016 hingga tahun ini.

Kasus yang menjerat Ahok bermula saat dia melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, sebagai gubernur DKI Jakarta pada September 2016.

Dalam kesempatan itu, Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat memberikan sambutan di hadapan warga. Dia kemudian dilaporkan karena dinilai menodai agama.

Sampai akhirnya, Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama dan tahun 2017 Ahok menerima vonis dan mendekam di Mako Brimob, Depok.

Berikut kaleidoskop seputar kasus hukum Ahok sepanjang 2017 yang dirangkum Kompas.com.

Umat muslim mengikuti aksi 212 di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017). Aksi 212 tersebut digelar dalam rangka menuntut DPR agar segera mengambil tindakan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diberhentikan dari jabatannya.KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Umat muslim mengikuti aksi 212 di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017). Aksi 212 tersebut digelar dalam rangka menuntut DPR agar segera mengambil tindakan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diberhentikan dari jabatannya.

1. Aksi 212

Tak hanya laporan ke polisi, berbagai aksi pun digelar di Ibu Kota, seperti aksi 411 pada 4 November 2016, aksi 212 pada 2 Desember 2016, dan aksi 212 jilid 2 pada 21 Februari 2017.

Serangkaian aksi yang digagas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI itu digelar untuk menuntut proses hukum, penahanan, hingga pemberhentian Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Memasuki masa persidangan untuk mengadili Ahok, tak hanya massa kontra Ahok yang menggelar aksi. Massa yang mendukung Ahok pun turut menggelar aksi di luar Kementerian Pertanian, tempat digelarnya sidang Ahok. Polisi pun selalu menyiagakan dua area untuk memisahkan dua kubu massa pro dan kontra Ahok agar tak ada gesekan.

Baca juga : Massa Aksi 212 Akan Minta Ahok Diberhentikan sebagai Gubernur DKI

2. Vonis Ahok

Pada 9 Mei 2017, nasib Ahok diputuskan palu hakim. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok telah terbukti menodai agama dan divonis dua tahun penjara. Putusan hakim didasari Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Seusai sidang, Ahok langsung dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang. Namun, dia kemudian dipindahkan ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, keesokan harinya, dan ditahan di sana.

Putusan majelis hakim itu membuat massa pendukung Ahok menangis. Banyak di antara mereka yang pergi ke Rutan Cipinang, Rutan Mako Brimob, bahkan menggelar aksi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, meminta Ahok dibebaskan.

Baca juga : Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Dukungan untuk Ahok juga datang dari warga yang mengumpulkan fotokopi KTP. Mereka ingin menyerahkan fotokopi KTP sebagai jaminan penangguhan penahanan Ahok. Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga menjadikan dirinya sebagai jaminan penangguhan penahanan Ahok.

Dukungan lainnya untuk Ahok yakni banyaknya pihak yang menggelar aksi menuntut Ahok dibebaskan. Aksi dengan menyalakan 1.000 lilin dan berdoa bersama digelar di berbagai kota, seperti Jakarta, Kupang, Jayapura, Denpasar, Mamasa, Surabaya, Pematangsiantar, dan Balikpapan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com