Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gandeng BPOM Cegah Jual Beli Alat Medis untuk Produksi Narkoba

Kompas.com - 20/12/2017, 19:32 WIB
Setyo Adi Nugroho

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri akan menggandeng Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mencegah jual beli alat medis. Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, alat medis kerap disalahgunakan untuk produksi narkoba.

Hal ini berkaca pada pengungkapan pabrik narkotika di Apartemen Green Lake, Jakarta Utara. Polisi menyita barang bukti berupa alat medis dari pelaku, antara lain pipet, kapsul, serta cetakan untuk memproduksi ekstasi kapsul.

"Kami saat ini terus jajaki kerja sama dengan BPOM, termasuk yang kita lihat di sini ada pipet, ini peralatan kesehatan," ucap Eko saat konferensi pers di Apartemen Green Lake, Rabu (20/12/2017).

Baca juga: Polisi Ungkap Adanya Pabrik Narkoba di Apartemen Green Lake Sunter

Eko berharap, kerja sama ini nantinya dapat mendeteksi secara dini sindikat yang akan memproduksi narkoba.

Selama ini, pihak kepolisian kesulitan mengatasi jual beli peralatan medis, karena bukan ranahnya.

"Yang jelas nanti dengan kerja sama tersebut, kami bisa mengantisipasi ke depannya," ujar Eko.

Baca juga: Memasukkan Narkoba ke Bekas Kotak Minuman Jadi Modus Baru

Sebelumnya, polisi mengungkap adanya pabrik narkoba di lantai 16 Apartemen Green Lake. Polisi menemukan sabu 7 kg, peralatan home industri ekstasi kapsul, 6.000 butir happy five, 976 gram ketamine, dan 4 bungkus kapsul kosong.

Ada pula 4 buah cetakan kapsul ekstasi, 760 gram serbuk ekstasi, pipet, timbangan digital, dan lem tembak.

Modus yang dilakukan pelaku adalah memasukkan kapsul-kapsul narkotika ke dalam bungkus minuman kemasan.

Empat tersangka dalam kasus itu berinisial AGM, KVL, HLR, dan AS. Mereka diancam dengan beberapa pasal narkotika seperti pasal 113 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar sampai maksimal Rp 10 miliar.

Kompas TV Aparat di berbagai daerah hampir setiap hari menemukan penyalahguna narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com