JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menetapkan AY (37), terduga penculik anak di ITC Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Saat ini AY tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Setia Budi.
"Sudah (ditetapkan tersangka). Dijerat Pasal 330 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2017).
AY menyerahkan diri ke Mapolsek Setia Budi pada Rabu (20/12/2017) setelah identitasnya diketahui pihak kepolisian. Kepada polisi, AY mengaku menyukai anak-anak.
"Alasannya karena suka anak-anak, tetapi itu alibi dia," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Terduga Penculik Anak di ITC Kuningan
AY diduga melakukan percobaan penculikan pada Senin lalu. Korbannya seorang anak berusia tiga tahun yang dibawa ibunya, Upi, bersama kakaknya.
Upi kala itu sedang mencuci tangan ketika AY tertangkap basah menggendong anaknya. AY lalu mengembalikan anak Upi dan melarikan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.