JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari mengatakan, modus peredaran narkoba di Diskotek MG Internasional Club, one stop service.
"Ini modus operandi baru, one stop service. Dari peredaran sampai penggunaanya ada di satu tempat, sangat secret dan sulit diketahui masyarakat," kata Arman dalam konferensi pers di BNN, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2017).
"Jadi mereka yang beli (narkoba), pakainya harus di dalam diskotek dan tidak boleh dibawa keluar," ucap Arman.
Dari penggeledahan Diskotek MG pada Minggu (17/12/2017), petugas menemukan tiga ruangan untuk memproduksi narkotika jenis ekstasi cair. Selain itu, beberapa peralatan juga ditemukan bekas pakai.
Baca juga: Koordinator Laboratorium Narkoba Diskotek MG Menyerahkan Diri
Baca juga: Polri Duga Zat Prekursor di Diskotek MG Bukan dari Pedagang Farmasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah memproduksi narkoba cair di Diskotek MG selama tiga tahun.
"Diskoteknya sudah beroperasi sejak 2007, sedangkan peredaran narkobanya, mereka bilang sudah berjalan hampir tiga tahun," ucap Arman.