JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membekuk empat orang pelaku tindak pidana perdagangan orang. Para pelaku diduga menjual anak yang masih di bawah umur.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz mengatakan, keempat orang tersebut berinisial F, D, DI, dan S.
"Di mana korbannya yang berinisial N (12) dan D yang merupakan anak-anak jalanan," ujar Mardiaz di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017).
Mardiaz menyampaikan, F, D, dan DI berperan sebagai perekrut anak-anak jalanan, sedangkan S merupakan mucikarinya.
"Anak-anak ini (dijual) ke WNA yang berdomisili di Indonesia. Jadi anak-anak ini direkrut oleh sindikat ini kemudian dijual untuk konsumsi seks, prostitusi anak," kata Mardiaz.
Baca juga : Kabareskrim Ungkap Cara Indonesia dan Selandia Baru Tangani Kasus Perdagangan Orang
Mardiaz menyampaikan, kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan perdagangan anak ini ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menciduk keempat orang ini di kawasan Jakarta Selatan.
Akibat ulahnya, keempatnya terancam dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.