JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memanggil Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata terkait robohnya SMPN 32 di Jalan Pejagalan Raya, Pekojan, Tambora. Anies mengatakan, koordinasi kedua satuan kerja perangkat daerah itu sangat lambat, hingga akhirnya bangunan itu roboh.
"Lambat, lambat. Jadi saya sudah periksa, kemarin tidak cepat itu ditangani. Laporannya sudah lama, sudah lama sekali, dan tidak ditangani. Lamanya itu sudah bertahun-tahun," ujar Anies di Lapangan IRTI Monas, Jumat (22/12/2017).
Bangunan SMPN 32 termasuk cagar budaya. Hal itu menyebabkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak bisa langsung merenovasi gedung tersebut. Sebab, perbaikan bangunan cagar budaya harus seizin Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Meski demikian, menurut Anies, seharusnya masalah ini bisa diselesaikan dengan cepat tanpa harus menunggu bertahun-tahun.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Ini Kesal Saat Tinjau SMPN 32 yang Roboh
Ke depannya, Anies tidak mau lagi ada bangunan cagar budaya yang roboh karena tidak bisa direnovasi. Khususnya bangunan cagar budaya yang menjadi sekolah.
"Jadi tidak ada lagi pembiaran. Hanya karena ini cagar budaya maka proses perbaikan dan proses renovasi tidak dikerjakan," kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.