JAKARTA, KOMPAS.com — Artis peran Tio Pakusadewo ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Menurut Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru, Tio mengaku kecanduan narkoba. Namun, ia pernah berhenti beberapa bulan lalu.
Hingga akhirnya ia kembali mengonsumsi barang tersebut setelah mengalami cedera pada kakinya.
"Pengakuannya dia sudah sempat berhenti beberapa bulan lalu kemudian setelah dia mengalami cedera pada kakinya, dia mencoba menggunakannya lagi. Ini jawaban dari tersangka akan kami dalami terus," kata Audie, Jumat (22/12/2017).
Baca juga: Tio Pakusadewo Beli Paket Sabu Seharga Rp 1,3 Juta
Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, sabu itu digunakan untuk menghilangkan rasa sakit di kakinya akibat kecelakaan.
"Untuk menghilangkan rasa sakit. Katanya rasa sakit berkurang," ujar Dony.
Adapun Tio ditangkap di rumahnya di Jalan Ampera I Nomor 38 Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Barang bukti yang diamankan berupa tiga klip sabu sisa pakai bersama alat hisapnya.
Tio kini dalam pemeriksaan penyidik dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.