JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, artis peran Tio Pakusadewo kooperatif ketika ditangkap di rumahnya, di Jalan Ampera 1, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017). Kata Dony, Tio baru mengisap sabu saat ditangkap pukul 23.15.
"Pas (Tio Pakusadewo) ditangkap, biasa habis pakai sabu, agak-agak fly," kata Dony di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/12/2017).
Menurut pengakuan Tio kepada polisi, ia terakhir membeli empat paket sabu seharga Rp 1,3 juta untuk dikonsumsi sendiri. Polisi menemukan sisa sabu seberat 1,06 gram tersisa beserta alat hisapnya.
Kepada polisi, Tio juga mengaku sudah menggunakan sabu selama 10 tahun terakhir.
Baca juga: Tio Pakusadewo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
"(Biasa membeli) maksimal 1 gram katanya," kata Dony.
Adapun Tio ditangkap di rumahnya di Jalan Ampera I Nomor 38 Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Barang bukti yang diamankan berupa tiga klip sabu sisa pakai bersama alat hisapnya.
Baca juga: Polisi Amankan 1,06 gram Sabu dari Rumah Tio Pakusadewo
Tio kini dalam pemeriksaan penyidik dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) lebih subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.