Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Aksi Bisu, Relawan Minta Citos Tegas soal Larangan Merokok di Dalam Mal

Kompas.com - 23/12/2017, 22:12 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan relawan melakukan aksi bisu dengan menggeruduk Mal Cilandak Town Square (Citos) pada Jumat (22/12/2017) siang.

Relawan yang tergabung dalam Gerakan Bersatu Lawan Industri Rokok (GEBRAK) ini menutup mulut dan hidung mereka dengan mengenakan masker dan membawa pesan-pesan tentang larangan merokok di kawasan tersebut.

"Tujuan kami melakukan aksi ini adalah untuk memberikan peringatan keras kepada Citos, bahwa mereka harus menaati peraturan yang berlaku, dan bersikap tegas terhadap semua tenant yang melanggar," ujar Hasna Pradityas, juru bicara aksi dan juga pegiat muda pengendalian tembakau dalam keterangan persnya, Jumat.

Hasna menilai Citos paling banyak melanggar aturan Pemerintah DKI Jakarta terkait kawasan tanpa rokok.

Menurut Hasna, meski sudah dipasang petunjuk "Kawasan Dilarang Merokok" di beberapa sudut di Citos, kenyataannya masih banyak ditemukan pengunjung merokok secara bebas.

Relawan Gerakan Bersatu Lawan Industri Rokok (GEBRAK) menggelar aksi memprotes pembiaran merokok di Mal Cilandak Town Square (Citos) pada Jumat (22/12/2017).Relawan Gerakan Bersatu Lawan Industri Rokok (GEBRAK) Relawan Gerakan Bersatu Lawan Industri Rokok (GEBRAK) menggelar aksi memprotes pembiaran merokok di Mal Cilandak Town Square (Citos) pada Jumat (22/12/2017).

Hasna menyebut dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum masuk dalam kawasan dilarang merokok.

Baca juga : Pengunjung Merokok di Dalam Mal Citos meski Ada Larangan

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga punya Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok yang telah diubah menjadi Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010.

Dalam Pasal 18 Pergub 88, disebutkan bahwa tempat atau ruangan merokok harus terpisah, di luar dari gedung serta letaknya jauh dari pintu keluar.

Untuk mengurangi dampak negatif penggunaan rokok, pemerintah telah memberikan berbagai peraturan perundang-undangan yang di antaranya adalah Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga mengaturnya dalam PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan yang antara lain mengatur mengenai kandungan kadar nikotin dan tar dalam rokok, keterangan pada label, produksi dan penjualan rokok, serta iklan dan promosinya.

Baca juga : Kampung Pelangi di Jakarta, Tinggalkan Kesan Kumuh dan Bebas Asap Rokok

Relawan Gerakan Bersatu Lawan Industri Rokok (GEBRAK) menggelar aksi memprotes pembiaran merokok di Mal Cilandak Town Square (Citos) pada Jumat (22/12/2017).Relawan Gerakan Bersatu Lawan Industri Rokok (GEBRAK) Relawan Gerakan Bersatu Lawan Industri Rokok (GEBRAK) menggelar aksi memprotes pembiaran merokok di Mal Cilandak Town Square (Citos) pada Jumat (22/12/2017).

Namun, Hasna menilai Citos mengabaikan aturan-aturan ini. Aksi bisu ini juga bertujuan mengimbau kepada masyarakat agar berpartisipasi aktif menegakkan peraturan Kawasan Dilarang Merokok.

"Masyarakat harus mengingatkan dan menegur siapa saja yang merokok di dalam kawasan dilarang merokok karena setiap orang, dalam hal ini pengunjung mal, punya hak atas udara bersih, bebas dari asap rokok, dan aturan harus ditegakkan," katanya.

Kompas.com telah menghubungi kantor pengelola Citos, namun resepsionis meminta agar dihubungi kembali hari Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan 'Open BO' di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan "Open BO" di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com