JAKARTA, KOMPAS.com - Kalau tak ingin mengganti surat izin mengemudi (SIM) dengan yang baru, pemilik kendaraan sekarang mesti memperpanjang sebelum masa kedaluwarsa. Pasalnya, telat satu hari saja, masyarakat akan diminta untuk membuat SIM baru.
Namun, kebijakan tersebut tak berlaku saat libur Natal dan Tahun Baru 2018. Pihak kepolisian memberikan toleransi kepada masyarakat yang masa berlakunya SIM-nya habis pada 24 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018.
"Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada rentang waktu 24 Desember sampai dengan 1 Januari 2018 akan diberikan toleransi untuk SIM-nya dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 6 Januari 2018," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/12/2017).
Budiyanto menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena kantor Satpas SIM tutup saat libur Natal dan Tahun Baru 2018. Namun, pelayanan SIM keliling tetap akan beroperasi pada tanggal tersebut.
Baca juga: Tidak Registrasi Kartu SIM Setelah 28 Februari, Apa yang Akan Terjadi?
"Pelayanan Satpas diliburkan mulai tanggal 24,25,26, 31 Desember dan 1 Januari," kata Budiyanto.
Budiyanto menambahkan, jika masyarakat tak kunjung memperpanjang SIM-nya hingga 6 Januari 2018, maka harus mengikuti prosedur dan mekanisme penerbitan SIM baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.