DEPOK, KOMPAS.com — Polresta Depok menetapkan delapan tersangka pelaku penjarahan toko pakaian di Jalan Sentosa, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Minggu (24/12/2017) dini hari.
Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto mengatakan, 26 orang yang ditangkap terkait dugaan penjarahan.
"Hasil pemeriksaan dari 26 orang, kami tetapkan 7 orang sebagai tersangka. Tadi pagi, kami juga lakukan penangkapan lagi dan sudah ditetapkan 1 orang sebagai tersangka dan sedang dalam pemeriksaan," kata Didik di Polresta Depok, Selasa (26/12/2017).
Adapun 5 tersangka merupakan laki-laki dan 3 pelaku lain perempuan.
Ia menjelaskan, 5 tersangka di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun, sementara 3 tersangka lainnya berusia di atas 18 tahun.
Baca juga: Anggota Geng Motor Pelaku Penjarahan di Depok Positif Gunakan Narkoba
Dalam hal ini, polisi akan mengunakan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Anak. Selain itu, tersangka yang masih anak-anak akan dilakukan penahanan tujuh hari.
"Kategori anak, kami akan menerapkan sistem peradilan anak. Kalau yang dewasa sesuai KUHP," ucap Didik.
Baca juga: Video Aksi Penjarahan Toko Pakaian di Depok Viral di Media Sosial
Sebelumnya diberitakan, video aksi penjarahan di toko baju di Depok viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 27 detik itu, terlihat seorang penjaga toko tengah mengelap manekuin.
Beberapa saat kemudian, puluhan orang dengan menggunakan sepeda motor mendatangi toko itu dan menjarah barang-barang yang ada di sana. Seusai menjarah barang di toko tersebut, para pelaku yang sebagian membawa senjata tajam langsung pergi menggunakan sepeda motor.
Aksi pencurian tersebut terekam CCTV dan rekaman video itu dengan cepat menyebar luas di media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.