JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Lagipula, Anies menyebut TGUPP adalah institusi yang sah.
"Prinsipnya adalah bahwa TGUPP itu diperlukan, itu sah adanya," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (27/12/2017).
Anies mengatakan, TGUPP disahkan melalui keputusan gubernur. Dia menyampaikan, semua yang disahkan melalui keputusan gubernur harus didanai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
"Apa pun yang dibentuk dengan surat keputusan gubernur itu bagian dari hal yang harus dianggarkan oleh APBD," kata dia.
Baca juga : Anies: Kemendagri Setuju TGUPP Dibiayai APBD
Anies mengapresiasi keputusan Kemendagri yang akhirnya tidak mengevaluasi jumlah anggota dan besaran anggaran TGUPP yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam APBD DKI 2018. Kemendagri hanya mengevaluasi agar pos anggaran TGUPP dipindahkan dari Biro Administrasi DKI Jakarta ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Kami berterima kasih dan mengapresiasi pada Kementerian Dalam Negeri yang memahami dan menerima argumen dari Pemprov DKI bahwa TGUPP adalah sebuah institusi yang didanai dengan APBD," ucap Anies.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, TGUPP merupakan hak Anies. Kemendagri tidak bisa memotong jumlah anggotanya.
"Mau angkat TGUPP, mau (jumlah anggotanya) 1, 100, 1.000, silakan. Bahwa Kemendagri tidak punya kewenangan memotong jumlah, hanya prosedur penganggarannya ditemukan," ujar Tjahjo.
Baca juga : TGUPP Era Anies-Sandi Tetap 73 Orang dengan Anggaran Rp 28 Miliar, tetapi...
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyampaikan, anggaran TGUPP dalam APBD DKI 2018 tetap Rp 28 miliar dengan 73 anggota. Melalui evaluasi Kemendagri, jumlah anggaran dan anggotanya tidak berubah.
"Jadi terkait TGUPP yang secara nominal disetujui anggarannya dan jumlahnya. Tetapi, pos anggarannya dipindahkan dari Biro Administrasi ke Bappeda," kata Saefullah membacakan hasil evaluasi kemendagri dalam rapat banggar DPRD DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.