JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap P (41) dan J (27), dua debt collector yang terlibat perkelahian dengan temannya sendiri akibat pengaruh minuman keras.
Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto menuturkan insiden ini terjadi pada Jumat (15/12/2017) sore ketika korban bernama Stanly (50) datang ke kantornya, Oto Finance untuk mengambil surat tugas dan bertemu rekannya yakni P dan J. P sendiri masih bersaudara dengan korban Stanly.
"Selanjutnya P mengajak korban dan J minum miras, kemudian pukul 18.00 korban bercanda mengajak para pelaku membakar kantor Oto Finance," kata Sujanto di Mapolsek Cilandak, Rabu (27/12/2017).
Aksi nekat ketiga debt collector ini dihalangi oleh warga dan petugas keamanan di lokasi. Namun ketiga kembali bercanda akan membakar jaket milik P yang digantung di sepeda motornya.
P yang juga mabuk, melarang Stanly dan J dengan mengepruk kepala korban menggunakan gelas kaca. Korban Stanly pun lari ke Jalan Cilandak V.
Baca juga : Pakai Pistol Mainan untuk Mengancam, Debt Collector Ditangkap
Bukannya mencari perlindungan, Stanly malah balik dengan sebatang kayu untuk membalas P. Ketiganya adu mulut hingga akhirnya berkelahi. Stanly dikeroyok oleh P dan J. Mereka diamankan oleh polisi saat itu.
"Saat di sini tidak koorperatif, dikasih tahu baik-baik malah bentak-bentak saya dan Wakapolsek. Ini tidak rasional karena sedang mabuk berat," ujar Sujanto.
Kedua pelaku pengeroyokan ditahan di Mapolsek Cilandak dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 huruf 1e KUHP tentang pengeroyokan yang ancaman hukumannya hingga sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.