JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Siegvrieda Lauwani mengatakan, ada warga yang meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninjau ulang kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.
Permintaan warga itu disampaikan kepada anggota DPRD DKI Jakarta yang melakukan reses pada 23 Oktober sampai 1 November 2017.
"Terkait dengan PBB, masyarakat mengharapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninjau kembali atas kebijakan yang membebaskan PBB di bawah Rp 1 miliar," kata Siegvrieda membacakan laporan reses dalam rapat paripurna DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (27/12/2017).
Menurut Siegvrieda, warga menyampaikan permintaan tersebut karena ada orang yang memiliki lebih dari 1 rumah dengan masing-masing NJOP di bawah Rp 1 miliar.
Hal tersebut dinilai berbanding terbalik dengan kebijakan pajak kendaraan bermotor yang menerapkan tarif pajak progresif bagi warga yang memiliki lebih dari 1 kendaraan.
"Bisa saja seseorang memiliki beberapa petak lahan dengan NJOP di bawah 1 miliar, sedangkan terhadap kendaraan bermotor yang lebih dari 1 unit dikenakan pajak progresif," kata Siegvrieda.
Baca juga : Benarkah Warga Jakarta Gratis Bayar PBB Seperti Kata Ahok?
Adapun pembebasan PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar merupakan kebijakan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas rumah, rusunawa, rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.
Saat itu, Ahok membuat kebijakan tersebut agar tidak membebani warga yang berpenghasilan pas-pasan.
"Kalau penghasilan kamu sama, berat kamu bayar (PBB-P2) yang naik. Apalagi pensiunan," kata Ahok, 15 Februari 2016.
Selain PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar, banyak permintaan dan masukan lain yang diterima anggota DPRD DKI saat reses.
Beberapa di antaranya yakni warga berharap pengurusan e-KTP lebih mudah, RPTRA dibangun di setiap kelurahan, pencatatan aset milik Pemprov DKI, hingga penyediaan tempat penampungan pedagang kaki lima (PKL).
"Warga berharap agar Pemprov DKI menyediakan tempat penampungan dan memberikan pembinaan kepada PKL serta mewajibkan setiap gedung perkantoran menyediakan tempat berjualan untuk PKL agar mereka tidak berjualan di trotoar jalan," ucap Siegvrieda.
Masukan lainnya, yakni Pemprov DKI diharapkan memeriksa dan mengawasi keberadaan serta fungsi mesin parkir, membangun tempat pengolahan sampah di tiap kelurahan, memperbaiki kualitas air bersih, membangun saluran penghubung dan gorong-gorong, memperbaiki pelayanan pasien BPJS, hingga merealisasikan program KJP Plus.
Siegvrieda menyampaikan, laporan reses yang dibacanya itu merupakan masukan untuk Pemprov DKI Jakarta menyusun APBD Perubahan 2018 dan APBD 2019.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.