JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri sebelumnya merekomendasikan agar anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan menggunakan biaya penunjang operasional atau dana operasional kepala daerah. Hal ini karena TGUPP dinilai tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Biro Administrasi.
Namun, kini tindak lanjut yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah memindahkan pos anggarannya dari Biro Administrasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Mengapa tetap tidak mau gunakan dana operasional?
"Pak Gubernur tetap menggunakan APBD supaya lebih jelas. Supaya lebih jelas, dengan APBD penggunaannya," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (27/12/2017).
Baca juga : Anies: TGUPP Itu Diperlukan dan Sah Adanya
Dulu, Anies memang pernah mengatakan ingin anggaran TGUPP masuk dalam APBD. Dengan dibiayai APBD, maka orang-orang yang bekerja dengan gubernur tidak bergantung kepada dana pihak lain. Apalagi orang-orang ini juga ikut memberi masukan dalam proses pengambilan keputusan gubernur.
Adapun anggaran TGUPP dalam APBD DKI 2018 Rp 28 miliar dengan 73 anggota. Melalui evaluasi Kemendagri ini, jumlah anggaran dan anggotanya tidak berubah.
"Jadi terkait TGUPP yang secara nominal disetujui anggarannya dan jumlahnya. Tetapi, pos anggarannya dipindahkan dari Biro Administrasi ke Bappeda," kata Saefullah.
Baca juga : Anies: Kemendagri Setuju TGUPP Dibiayai APBD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.