JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meminta pembatasan truk melintas di ruas tol saat libur Tahun Baru diperpanjang hingga 2 Januari 2018.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, permintaan tersebut dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Jasa Marga. Hasil koordinasi itu menyebutkan, puncak arus balik libur tahun baru jatuh hingga 2 Januari.
"Batasnya kan (pembatasan truk di tol) 29 dan 30 Desember, tetapi saya minta perpanjangan sampai 2 Januari. Karena saya koordinasi sama Jasa Marga, puncaknya itu 1 dan 2 Januari arus balik," ujar Halim saat dihubungi, Kamis (28/12/2017).
Halim menjelaskan, pada puncak arus mudik kemarin, faktor kemacetan di dalam tol terjadi karena masih adanya truk yang melintas. Atas dasar itulah, pihaknya mengusulkan perpanjangan masa pembatasan truk melintas di dalam tol.
Baca juga: Kakorlantas Usul Waktu Pembatasan Truk Diperpanjang
"Memang padatnya itu karena dipengaruhi oleh angkutan kendaraan berat pada 21 dan 22 Desember, saya sendiri pakai sepeda motor keliling ada perbaikan jalan juga," ucapnya.
Untuk mengantisipasi kepadatan arus balik libur tahun baru, pihaknya akan menempatkan personel di titik-titik rawan kemacetan. Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan rekayasa di dalam tol jika terjadi kemacetan.
"Nanti kita buat ada beberapa rekayasa (lalu lintas)," kata dia.