Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Metromini yang Tewaskan Pengemudi Go-Jek Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/12/2017, 17:08 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Edy Surasa mengatakan, pihaknya masih merampungkan pemberkasan Agus Santoso (73), sopir Metromini yang menewaskan seorang pengemudi Go-Jek di Velbak, Kebayoran Lama, Jumat (22/12/2017). Edy mengatakan, Agus terancam dipidana enam tahun penjara.

"Kami kenakan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ancamannya hingga enam tahun penjara," kata Edy ketika dihubungi, Kamis (28/12/2017).

Edy mengatakan, Agus telah diperiksa penyidik. Dari hasil pemeriksaan, Agus tidak menabrak karena balapan dengan Metromini lain seperti yang disebut sebelumnya. Menurut Edy, Agus kehilangan kendali ketika melintasi jalan layang Velbak ke arah Blok M.

Baca juga: Pengemudi Go-Jek yang Sedang Berhenti Tewas Ditabrak Metromini

"Itu kan turunan, ya kecepatannya biasa lah. Kemudian di depannya ada Avanza, dia banting setir untuk menghindar, kemudian pindah lajur, menabrak Innova, setelah itu baru menabrak korban pengemudi Go-Jek. Enggak ada balapan dengan Metromini lain," ujarnya.

Edy mengatakan, unit Metromini telah dicek dan hasilnya normal. Selain itu, Metromini berfungsi baik. Kondisi Agus ketika mengemudi juga baik dan sehat. Edy mengatakan, pihaknya segera menyerahkan Agus ke kejaksaan.

Baca juga: Sebelum Tewaskan Pemotor di Velbak, Sopir Metromini Balapan dengan Bus Lain

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com