Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Sandiaga, Biaya Perjalanan Dinas DKI Mengikuti Pemerintah Sebelumnya

Kompas.com - 28/12/2017, 17:48 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, biaya perjalanan dinas DKI menyesuaikan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya.

"Dulu kebijakan itu kenapa diambil, karena kami ini adalah bagian dari pemerintah sebelumnya. Jadi pemerintahan sebelumnya sudah memutuskan, kami meneruskan," ujar Sandiaga di kawasan Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

Ia melanjutkan, penetapan anggaran tersebut melalui pertimbangan tertentu. Meski demikian, Sandiaga tak dapat memaparkan pertimbangan tersebut secara rinci.

"Itu pasti ada alasannya kenapa kami tiga kali lebih tinggi (dari biaya perjalanan dinas nasional). Tapi untuk tidak menimbulkan spekulasi, menimbulkan tuding menuding, lebih baik kita diskusi internal dulu," ujarnya.

Baca juga: Tanggapi Sri Mulyani, DKI Sebut Biaya Perjalanan Dinas Sesuai Kemampuan Daerah

Meski demikian, ia berterima kasih kepada semua pihak yang secara rinci memperhatikan anggaran DKI, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Adapun aturan mengenai biaya perjalanan dinas sesuai Keputusan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. Kepgub ini ditandatangani mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono pada 1 Februari 2017.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengingatkan Pemprov DKI terkait pengawasan penggunaan APBD DKI, salah satunya mengenai biaya perjalanan dinas.

Baca juga: Sri Mulyani Singgung Biaya Perjalanan Dinas DKI yang 3 Kali Lipat Standar Nasional

Sebab, menurut perempuan yang kerap disapa Ani ini, anggaran perjalanan dinas Pemprov DKI cukup besar jika dibandingkan dengan standar perjalanan dinas secara nasional.

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas di DKI sama pusat hampir 3 kali lipatnya, Rp 1,5 juta per orang per hari di DKI, standar nasional itu hanya Rp 480.000 per orang per hari," ujar Sri Mulyani saat menghadiri acara Musrenbang DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Kompas TV pemprov DKI berharap mampu meraih opini WTP dari BPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com