JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangani 34.227 kasus tindak pidana selama 2017. Dari puluhan ribu kasus tersebut, yang terselesaikan hanya 27.084 kasus.
Dengan demikian, masih ada 7.143 kasus yang belum terselesaikan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengakui masih banyak kasus yang belum dapat diselesaikan para penyidiknya.
"Saya yakin problem ini pasti banyak, harus kami sadari komplain dari masyarakat itu yang paling banyak di penanganan reserse," ujar Idham di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/12/2017).
Baca juga: 44 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat karena Bermasalah pada 2017
Ia mempertanyakan kinerja penyidik yang masih belum mampu mengungkap sebuah kasus tindak pidana. Idham memberi target kepada penyidik untuk segera menyelesaikan kasus-kasus yang masih mangkrak itu.
"Tapi biasanya kalau ada kasus-kasus lama ini yang dipertanyakan kredibilitas penyidiknya. Apakah penyidiknya ini sudah masuk angin, biasanya begitu," ucapnya.
Idham akan mengawasi kinerja para penyidiknya. Ia akan menerjunkan bidang profesi dan pengamanan (propam) untuk mengawasi kerja para penyidik.
Baca juga: Polda Metro Minta Pemprov DKI Pindahkan PKL di Jatibaru ke Blok G
"Nanti saya cek betul, kalau perlu Propam saya kasih turun untuk mengecek itu," katanya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya mengklaim persentase tingkat penyelesaian kasus lebih baik dari tahun sebelumnya. Pada 2016, ada 43.149 kasus yang ditangani dan dapat diselesaikan sebanyak 28.252 kasus.
Adapun kasus-kasus menonjol yang hingga kini belum diselesaikan oleh Polda Metro Jaya adalah pembunuhan mahasiswa UI Akseyna Ahad Dori, dugaan pemufakatan makar, dugaan percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang menjerat Rizieq Shihab dan Firza Husein, serta kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Esa Unggul, Tri Puspo Arum di Jakarta Barat.