Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Penganiayaan di Bukit Duri SP3, Korban Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 04/01/2018, 14:51 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alldo Felix Januardy mengajukan praperadilan melawan polisi atas kasus dugaan penganiayaan yang dialami dirinya di Bukit Duri pada 12 Januari 2016 silam.

Alldo menjelaskan pihaknya bersama LBH Jakarta, KontraS, dan Komunitas Ciliwung Merdeka mengajukan praperadilan lantaran ia menerima Surat Penghentian Penyidikan (SP3) beberapa waktu lalu.

"Oktober 2017 tiba-tiba saya menerima SP3, kasusnya dihentikan karena kurang bukti," kata Alldo ketika dikonfirmasi, Kamis (4/1/2018).

SP3 tersebut tertanggal 8 Mei 2017 dan ditandatangani oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan kala itu, Kombes Iwan Kurniawan. Alldo menyebut penghentian penyelidikan dengan alasan kurang bukti itu janggal. Pasalnya, bukti penganiayaan itu menurut Alldo, sudah jelas terjadi.

"Ada saksi delapan orang kemudian kacamata yang pecah, HP retak juga ditambah foto sama video yang diliput teman-teman media, jadi buktinya lebih dari cukup," ujar Alldo.

Baca juga : Permasalahkan Penertiban Bukit Duri, Anggota LBH Jakarta Terluka di Wajah

Kasus ini bermula pada 12 Januari 2016 ketika Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menggusur permukiman Bukit Duri. Ketika itu, Alldo menjadi kuasa hukum warga.

Saat eksekusi, Alldo meminta aparat untuk menghentikan penggusuran sebab proses gugatan warga masih berjalan. Di tengah upaya menghalangi penggusuran, Alldo ditarik, dicekik, dan dipukul oleh anggota polisi dan Satpol PP.

Ia juga mengaku dijatuhkan ke tanah dan ditarik paksa sejauh kurang lebih dua puluh meter dengan disaksikan oleh banyak orang. Akibatnya Alldo menderita memar-memar pada tubuh, kacamatanya dan telepon genggamnya pecah.

Alldo juga diancam akan ditangkap jika menghalangi proses penggusuran yang tengah terjadi pada waktu itu. Ada banyak foto yang beredar di internet mengabadikan kejadian tersebut.

Baca juga : Genderang dan Tangis di Pembongkaran Bukit Duri

Peristiwa ini dilaporkannya ke Polda Metro Jaya. Ia kemudian didampingi penyidik untuk visum. Tiga bulan kemudian, kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Namun kasusnya mandek dan akhirnya dihentikan.

Permohonan praperadilan untuk melanjutkan kasus ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Januari 2018 kemarin. Kapolda Metro Jaya juga diseret sebagai Turut Termohon Praperadilan I dan Kapolri sebagai Turut Termohon Praperadilan II.

"Ini preseden buruk terhadap penegakan hukum. Pelaku kekerasan malah sekaan dilindungi, punya impunitas. Padahal korbannya adalah praktisi hukum, bagaimana yang orang awam?" ucap Alldo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban Sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban Sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com