JAKARTA, KOMPAS.com - Segala pemberian yang diterima Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dilaporkan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebelum dijadikan milik pribadi.
Salah satu pemberian yang dilaporkan Sandiaga kepada KPK yakni jaket bomber pesawat R80. Jaket itu diberikan Presiden Ketiga RI BJ Habibie kepada Sandiaga dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami tadi kehadiran KPK di ruang rapat wagub mengenai laporan gratifikasi yang sudah kami berikan selama 3 bulan terakhir. Memberikan klarifikasi mulai dari jaket yg diberikan oleh Pak Habibie, ternyata itu sekarang jadi milik negara," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (4/1/2018).
Baca juga : Seseorang Tinggalkan Bolpoin Mahal di Mejanya, Sandiaga Lapor ke KPK
Sandiaga mengatakan, KPK telah mengeluarkan surat keputusan mengenai jaket itu. Jaket tersebut disebut harus dikembalikan kepada negara.
"Sudah keluar surat keputusannya bahwa ini, jaket yang kemarin sempat hits, yang kemarin saya diberikan sama Pak Anies karena kami mendukung R80, ini diambil diserahkan kepada negara," kata dia.
Sandiaga mengatakan, ada 12 item yang dia laporkan kepada KPK untuk diklarifikasi, apakah boleh diterima atau tidak. Namun, baru 1 item yang sudah keluar surat keputusannya.
Baca juga : KPK Sambut Positif Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta, tetapi...
Anies dan Sandiaga mendapatkan jaket itu ketika mengunjungi Habibie di kediamannya di Jalan Patra Kuningan, Rabu (25/10/2017).
Jaket bomber itu berwarna hijau lumut. Ada banyak badge yang ditempel di jaket itu, salah satunya badge dengan gambar pesawat dan tulisan R80. Habibie sendiri yang memakaikan jaket itu kepada Anies dan Sandiaga.
Adapun pesawat R80 besutan PT Regio Aviasi Industri (RAI) ini merupakan lanjutan pengembangan pesawat karya BJ Habibie yaitu N250 yang sempat terhenti.