JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2017, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menindak 13.087 kendaraan yang melanggar aturan. Dari jumlah itu, 3.222 di antaranya adalah mobil yang parkir atau berhenti sembarangan.
"Penindakan parkir liar dari 10 kecamatan total 3.222 kendaran di derek dan membayar biaya retrubusi penderekan menggunakan Bank DKI sebesar Rp 500.000 per hari, totalnya mencapai Rp 1,61 miliar," ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto, Kamis (4/1/2018).
Baca juga : Denda Tilang 2017 Naik Jadi Rp 1,15 Miliar, Polisi Sebut karena Bebas Pungli di Jalan
Christianto menyebut, dari mobil yang diderek, ada yang pemiliknya tidak menebusnya selama dua hari sehingga dendanya mencapai Rp 1 juta.
Ada juga yang sudah berbulan-bulan tak diambil dan dendanya mencapai puluhan juta rupiah.
Dari 10 kecamatan, Christianto mencatat, ada lima lokasi yang paling rawan pelanggaran dan berkali-kali dirazia.
"Di Tanjung Barat mulai dari stasiun sampai Antam dan Lenteng Agung, di Kuningan Barat Widya Chandra, di Kalibata depan apartemen dan Kompleks DPR serta Pengadegan, di depan Kota Kasablanka dan Pal Batu, sama di Taman Honda Tebet," ujar Christianto.
Selain menderek mobil yang parkir sembarangan, penindakan juga meliputi BAP Tilang Dishub 5.166 angkutan umum, stop operasi 1.134 angkutan umum, serta cabut pentil ban 1.340 mobil dan 2.225 motor.
Baca juga : Kapolri Minta Polisi Beri Warning Dulu Sebelum Tilang Anggota TNI
Meski penindakan mendulang banyak pemasukan daerah, Christianto berharap angka ini akan turun pada tahun 2018.
"Ada atau tidak ada petugas, masyarakat harus menaati segala peraturan lalu lintas, tidak melanggar aturan untuk memberikan kenyamanan, ketertiban dan mengurangi simpul kemacetan yang diakibatkan oleh kendaraan yang parkir sembarangan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.